Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam putusan sela menolak keberatan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Surya Djahisa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Stabat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/5/2013).Majelis hakim yang diketui JF Marbun dalam putusannya menyatakan hal-hal yang menjadi keberatan terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya sudah masuk dalam perkara pokok. “Menolak keberatan terdakwa atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhannya. Menetapkan persidangan Surya Djahisa tersebut dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ujar JF Marbun. (BS-021)