PN Lubuk Pakam Dinilai Ceroboh Melaksanakan Eksekusi di Lahan HGU

Redaksi - Kamis, 30 Mei 2013 11:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052013/beritasumut_Kennedy-Sibarani.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Mberngap Ginting
Kepala Urusan Hukum PTPN II Kenedy NP Sibarani
Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – PT Perkebunan Nusantara II menuding pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terlalu ceroboh melakukan eksekusi dua aset PTPN II di Jalan Lintas Medan-Percut Km 16,5, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (18/5/2013) lalu.Pasalnya, lahan milik perkebunan seluas 2.160 meter di Lorong Musyawarah Desa Saentis, secara hukum masih memiliki Hak Guna Usaha terhitung sejak Tahun 2003 dan akan berakhir pada 2028 mendatang. Atas adanya eksekusi ini sudah pasti pihak perkebunan keberatan apalagi dalam perkara ini pihak PTPN II tidak dilibatkan."PTPN II selaku pihak pemilik sah atas HGU lahan ini, tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadilan atas sengketa antara penggugat Hadi Sucipto dan tergugat ahli waris Udin sucipto. Memang, lahan ini cukup lama tidak difungsikan PTPN II, setelah aula pertemuan milik perusahaan runtuh beberapa tahun silam. Sejak itulah, banyak pihak yang mengklaim tanah ini," kata Kepala Urusan Hukum PTPN II Kenedy NP Sibarani di Tanjung Morawa, Selasa (28/5/2013).Dijelaskannya, sepatutnya dalam perkara ini pihak PN Lubuk Pakam menelusuri alas hak yang diajukan karena di atas lahan itu terdapat dua bangunan milik perkebunan yang dibangun dengan uang negara.Kalau mengacu kepada SK BPN No 42/HGU/BPN/2002 Tanggal 29 November 2002 diktum 3 dan 4 yang berbunyi, mengenai lahan yang langsung dikuasai oleh negara, menyerahkan pengaturan, pengawasan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah tersebut kepada gubernur setelah memperoleh izin pelepasan aset dari menteri berwenang. Kalau memang lahan yang dikuasai negara masih memiliki HGU dapat dieksekusi, bagaimana lagi hukum di negeri ini, paparnya nada bertanya.Sementara itu di lokasi terlihat, guna memuluskan eksekusi yang dilaksanakan PN Lubuk Pakam ratusan petugas Polsek Sektor Percut Sei Tuan dibantu petugas Polresta Medan serta Brimob Polda Sumatera Utara melakukan pengaman ketat. Selanjutnya Petugas Juru Sita PN Lubuk Pakam Rahalim membacakan hasil keputusan PN LUbuk Pakam Nomor 09/Pdt-G/2009/PN LP di hadapan para pihak berperkara.Di sisi lain, tidak sedikit karyawan PTPN II yang terluka akibat terkena pukulan petugas kepolisian ketika menerobos masuk ke lokasi lahan sengketa, guna mempertahankan aset negara tersebut. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Berebut Lahan Garapan Eks PTPN II, Kelompok Tani Sei Bingai Memanas

Berita

Demi Lahan Kembali dari Mafia, PTPN II Dukung Rancangan Perda RTRW

Berita

Polres Deli Serdang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Karyawan PTPN III

Berita

Cabjari Balige Eksekusi Uang Pengganti Rp1,2 Miliar Dari Terpidana Herrijon Panjaitan

Berita

Jaksa Agung Minta Jeda Eksekusi Mati Tahap III

Berita

Kejagung Kesulitan Eksekusi Perkebunan Sawit DL Sitorus