Medan, (beritasumut.com) – Lokasi persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap diusulkan dipindah dari Pengadilan Tipikor Medan ke lokasi Pengadilan Tipikor yang netral di luar Provinsi Sumatera Utara.Usulan ini disampaikan Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara Rurita Ningrum dalama siaran pers yang diterima wartawan di Medan, Selasa (21/5/2013).Melalui siaran pers ini Fitra mengajak seluruh pemangku kepentingan tentang penegakan hukum di Sumut untuk bersatu padu mengajukan appeal kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengupayakan pemindahan lokasi persidangan dari Pengadilan Tipikor Medan ke lokasi Pengadilan Tipikor yang netral di luar Provinsi Sumatera Utara. Kemudian kepada Komisi Yudisial, Fitra menginginkan pengawasan yang ketat bagi majelis hakim yang mengadili terdakwa Rahudman Harahap, jika diperlukan majelis hakim tersebut diganti dengan hakim-hakim yang memiliki reputasi dan kompentensi yang bisa dipertanggungjawabkan.Selanjutnya kepada seluruh Civil Society Organization (CSO) untuk bersama-sama mencatat aparatur Pemerintah Kota Medan yang menghadiri sidang Rahudman, sekaligus membuat foto mereka untuk diumumkan kepada publik, bahwa mereka adalah mangkir meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai aparatur negara sekaligus pengkhianatan kepada rakyat yang telah membayar pajak untuk menggaji mereka. (BS-024)