Medan, (beritasumut.com) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara menilai kehadiran aparatur Pemerintah Kota Medan setiap persidangan dengan terdakwa Walikota Medan nonkatif Rahudman Harahap dalam perkara dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar lebih saat Rahudman menjabat Sekdakab Tapsel di Pengadilan Tipikor Medan, merupakan tindakan contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan) secara tidak langsung.Direktur Eksekutif Fitra Sumut Rurita Ningrum dalama siaran pers yang diterima wartawan di Medan, Selasa (21/5/2013) menyebutkan, kehadiran aparatur Pemerintah Kota Medan selama tiga kali persidangan di Pengadilan Tipikor Medan perlu diperhatikan untuk ditindak lanjuti oleh para pihak yang berwenang.Kehadiran aparatur Pemerintah Kota Medan dapat dimaknai sebagai bentuk tekanan yang dapat mempengaruhi proses pengadilan. Gedung PN Medan dijaga ekstra ketat oleh Polri dan Satpol PP, sehingga mengganggu mereka yang hendak berurusan di PN Medan. Hal ini jelas mengganggu kegiatan PN Medan dalam menjalankan tugas melayani publik, termasuk terhentinya sidang-sidang perkara lainnya ketika sidang perkara korupsi dengan saudara Rahudman Harahap sebagai terdakwa.Selanjutnya, terjadinya pengerahan massa yang terdiri atas aparatur Pemerintah Kota Medan dan penjagaan ekstra ketat telah menimbulkan kemacetan selama berjam-jam selama sidang perkara korupsi dengan terdakwa Rahudman berlangsung di Gedung PN Medan.Bertitik tolak dari situasi dan kondisi tersebut, Fitra mendesak Pemko Medan untuk menertibkan perilaku tidak baik dengan mangkir meninggalkan tugas guna menjadi penggembira pada sidang perkara korupsi dengan terdakwa Rahudman Harahap. “Kami ingin segera, mereka yang mangkir itu diberi sanksi dengan tegas dan transparan, dan diumumkan kepada publik, karena mereka dengan sengaja meninggalkan tugas. Kami ingin tindakan yang tegas, nyata, dan segera dijatuhkan kepada mereka yang telah sengaja melanggar sumpah jabatan demi hadir sebagai penggembira pada sidang pengadilan perkara korupsi dengan terdakwa Rahudman Harahap,” tegas Rurita.Tekanan massa yang hadir pada saat berlangsung sidang perkara korupsi dengan terdakwa Rahudman Harahap jelas mengganggu proses pengadilan. Tekanan massa di dalam ruang sidang pengadilan dan sekitarnya dari sisi psikologi sosial merupakan tindakan contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan) secara tidak langsung karena merupakan salah satu upaya untuk menakut-nakuti bagi mereka yang bersaksi maupun memberikan tekanan bagi kemerdekaan hakim dalam menjalankan tugasnya. (BS-024)