Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara terkait kasus suap dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Pemkab Madina.
Sebelum menangkap Hidayat, KPK terlebih dahulu menangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Plt Kadis PU) Kabupaten Madina Khairil Anwar dan seorang pengusaha bernama Surung Panjaitan.
Hidayat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2013) malam sekitar pukul 22.50 WIB dengan pengawalan ketat petugas KPK dan kepolisan. Turun dari mobil Panther berwarna Hitam, Ketua DPC Partai Demokrat Madina ini bungkam saat dikonfirmasi wartawan kasus suap yang menjeratnya.
Sebelumnya, Tim KPK telah membawa Surung Panjaitan dan Plt Kadis PU Madina Khairil Anwar. Keduanya juga diduga ikut terjerat kasus tersebut. Surung Panjaitan dan Khairil Anwar tiba di Gedung KPK sekitar pukul 20.35 WIB. Keduanya juga bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Sebelum digelandang ke Gedung KPK, Surung Panjaitan dan Khairil Anwar terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan.
KPK menangkap Surung Panjaitan dan Khairil Anwar di depan rumah pribadi Bupati Madina Hidayat Batubara di Jalan Sei Asahan No 76, Medan, Selasa (14/5/2013). Keduanya ditangkap petugas KPK setelah memberikan suap sebesar Rp1 milliar ke Hidayat.
Setelah menangkap keduanya, KPK kemudian menggeledah rumah Hidayat. Uang suap itu berhasil ditemukan KPK di rumah Hidayat. KPK kemudian menangkap Bupati Hidayat Batubara. (BS-002)