Deli Tua, (beritasumut.com) – Surya (23) warga Jalan Purwo Gang Melati, Desa Suka Makmur, diringkus Polsek Deli tua dari dalam rumahnya dan ditemukan 45 linting ganja siap edar, Jumat (10/5/2013) sekira pukul 18.00 WIB.
Pada hari yang sama, di tempat terpisah, Hendrik (24) warga Jalan Sari Dusun VI Patumbak juga diringkus Polsek Deli Tua di Jalan Cempaka Sari Kedai Durian, saat akan menjual sabu seberat 0,20 gram kepada petugas yang menyamar. Keduanya saat ini mendekam di Sel Mapolsek Deli Tua.
Surya saat dikonfirmasi mengaku mendapat barang haram tersebut dari Y yang merupakan warga Aceh. Pria berperawakan kurus dengan badan dipenuhi tato ini mengaku sudah 5 tahun menjalankan aksinya mengedar. Biasanya yang membeli ganja miliknya kebanyakan pelajar SMA dan anak kuliahan bahkan ada juga anak SMP.
"Udah lima tahun aku jualan ganja, aku dapat dari Aceh dan aku jual sama anak-anak sekolah dan kuliah juga," ungkap Surya seraya mengatakan kesehariannya bekerja sebagai penjual makanan ringan dan jajanan di sekolah-sekolah sekitar Deli Tua.
Hasil pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Deli Tua, ternyata Hendrik satu komplotan dengan Surya. Mereka berdua bekerjasama membeli ganja dari Aceh sebanyak 5 kilo setiap bulannya dan dijual per am Rp10 ribu.
Kedua pengedar ini juga mengaku membutuhkan uang untuk modal menikah sehingga keduanya nekat menjual ganja. "Kami kawan lama dan kami dapat barang tersebut dari Aceh dan kami butuh uang buat dana kawin," ungkap Surya.
Kapolsek Deli Tua Kompol Baktiar Marpaung SH didampingi Wakapolsek AKP Samsuar dan Kanit Reskrim Iptu Martualesi mengatakan akan memburu setiap bandar narkoba di wilayah hukumnya dan saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel. (BS-028)