Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Bantahan yang disampaikan Kapolres Deli Serdang AKBP Dicky Patrianegara Nomor B/3036/V/2013 Tanggal 7 Mei 2013 yang dilayangkannya ke media massa, ditepis keras oleh Rita (22), korban dugaan perkosaan YFW, oknum satpam salah satu perusahaan di Tanjung Morawa.
Menurut Rita, surat yang dilayangkan Kapolres Deli Serdang itu sangat bertolak belakang yang dengan kenyataan yang dialaminya. Sebab dirinya tidak pernah mengatakan kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Deli Serdang maupun Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kedatangannya sekadar berkonsultasi seputar kasus yang dialaminya.
Selain itu, dirinya juga tidak pernah mengucapkan kepada petugas SPK Polres Deli Serdang maupun kepada Kanit PPA Iptu Devi Ariantari bahwa perbuatan yang dilakukan YFW didasari suka sama suka. Apalagi perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan berulang kali, ucap Rita di Tanjung Morawa, Rabu (8/5/2013).
Pengakuan wanita yang mengaku pernah bekerja di salah satu media ini, sepekan setelah kejadian itu, dirinya beserta sejumlah wartawan berbagai media cetak yang bertugas di Polres Deli Serdang tepatnya pada Sabtu (14/4/2013) lalu, mendatangi SPK Polres Deli Serdang.
Kehadiran putri bungsu lima bersaudara itu untuk melaporkan YFW terkait perbuatannya. Namun petugas piket Polres DS pada saat itu bingung menjerat pelaku menggunakan pasal berapa. Selanjutnya petugas SPK membawa korban ke ruangan Idik IV melakukan koordinasi dengan salah seorang juper bermarga Matondang.
Setelah peristiwa itu diceritakan Rita, akhirnya juper Matondang menyarankan korban kembali datang pada Senin (16/4/2013) dengan alasan juper PPA marga Ginting yang membidangi kasus ini tidak di tempat. Pada waktu yang telah ditentukan Rita kembali mendatangi ruangan Idik IV. Selajutnya juper Matondang membawa Rita ke ruangan PPA dan bertemu langsung dengan juper PPA bermarga Ginting.
Anehnya, setelah kasus itu diceritakan Rita yang didampingi juper Matondang, juga pihak keluarga, dengan enteng juper PPA marga Ginting langsung mengatakan kasus ini bukan perkosaan karena korban tidak di bawah umur dan kasusnya juga sudah kadaluarsa karena kejadian itu tidak langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun saat keluarga menyebutkan kasus perkosaan tidak memandang usia, juper Ginting langsung memanggil Rita untuk masuk ke ruangan Kanit PPA. Dalam ruangan itu juper Ginting beserta korban dan Kanit PPA Iptu Devi Ariantari menurut Rita melakukan gelar perkara. Saat itu Kanit PPA Iptu Devi Ariantari sempat menuding kasus ini dilaporkan karena YFW tidak bersedia menikahinya.
Tidak berselang lama juper Ginting kembali mengatakan kasus itu tidak ada unsur perkosaannya. Bila kasus ini diterima sudah pasti membuat repot pihak kepolisian saja, ujar juper Ginting sambil meninggalkan korban dengan dalih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. (BS-028)