Medan, (beritasumut.com) – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasi Penkum Kejati Sumut) Chandra Purnama menjelaskan dua orang saksi telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengalihan lahan Sirkuit Jalan Pancing/Williem Iskandar, Deli Serdang.
Dua orang saksi tersebut dari pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Deli Serdang dan Kepala Desa (Kades) Medan Estate. "Pemeriksaannya pekan lalu. Itulah, pihak Dispenda Deli Serdang dan Kepala Desa Medan Estate. Tetapi namanya saya kurang ingat nanti saya cek kembali ke penyidik," ujar Chandra di Medan, Senin (6/5/2013).
Dijekaskan Chandra, sampai saat ini penyidik pun belum ada menetapkan tersangka dari pihak swasta. Katanya, penyidikan akan terus berlangsung dan memanggil beberapa saksi lagi. "Untuk sementara ini belum ada tersangka dari pihak swasta. Tersangka masih dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Penyidik masih terus bekerja. Perkara ini belum P21," ungkapnya.
Ditambahkan Chandra, dua tersangka dari pihak PT PP, sampai saat ini belum pernah diperiksa dalam kapasitas tersangka. Chandra pun mengutarakan, belum dapat memastikan pemanggilan kedua tersangka, sebab masih menunggu jadwal dari penyidik.
Sebelumnya, Daryanto selaku mantan Dirut PT PP dan Supriadi sebagai mantan Kepala Cabang PT PP Sumut, telah ditetapkan Kejati Sumut sebagai tersangka. Kasus ini bermula pada lokasi sirkuit, tadinya banyak lahan pemerintah yang sebagian dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan kemudian ada lagi pengalihan ke swasta. (BS-021)