STM Hilir, (beritasumut.com) – Korban penikaman di warung milik Inganta Tarigan alias Pak Kulit di Dusun VI, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (23/4/2013) lalu, hingga kini masih bebas berkeliaran. Polisi dinilai belum maksimal melakukan penyelidikan seputar kasus tersebut meski pelaku Indra Ginting sering melakukan keributan di daerah itu.
Polsek Patumbak terkesan alergi untuk menangkap pelaku dan menyikapi keluhan warga. Demikian diungkapkan korban penikaman, Talam Barus (38), warga Dusun VI Namoserit, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang di STM Hilir, Senin (6/5/2013).
Akibat tindakan ala premanisme yang dilakukan pelaku, kondisi Talam Barus yang sebelumnya sempat mendapat perawatan di RS Estomihi, Medan, belakangan ini sudah membaik. Namun pasca peristiwa tersebut korban bahkan berulang kali mendapat teror dari pelaku. Teror melalui pesan singkat yang disampaikan pelaku antara lain menyebutkan, “Kalau hanya tingkat Polsek Patumbak membuat laporan pasti tidak diterge karena mulai dari kapolsek hingga keluarganya memiliki hubungan baik (dengan pelaku).”
Tidak seriusnya Polsek Patumbak menangani kasus ini dapat dilihat berdasarkan pengaduan korban ke Polsek Patumbak Sesuai dengan STPL 407/III/2013/Sek Patumbak yang diterima Bripka Safrizal. Hingga kini penyidik belum juga memberikan surat perkembangan penanganan kasus, beber Talam Barus.
Sekadar diketahui, korban tidak mengetahui secara pasti penyebab penikaman. Awalnya, pelaku Indra Ginting mencari-cari korban sambil membawa senjata tajam berupa sangkur. Karena merasa tidak memiliki permasalahan dengan pelaku, korban tidur santai di warung tersebut. Anehnya, beberapa menit berselang, Indra Ginting langsung datang dan mengejar korban sembari mengayunkan tangan kanannya yang memegang sangkur ke arah tubuh korban.
Melihat kejadian itu korban secara reflek melompat mengelak. Korban yang terkejut mendapat serangan mendadak langsung bertanya apa masalah sehingga langsung main sangkur. Pada saat itu pelaku hanya mengucapkan, “Aku tidak syor sama kamu,” sambil mengucapkan kata-kata kotor dan menusuk kaki kanan korban dengan sangkur.
Menyikapi peristiwa tersebut, Rosinta Br Barus SH MHum, Anggota Indonesian Police Watch (Lembaga Pemantau Kinerja Pepolisian) Sumatera Utara mengatakan, dalam menangani perkara kepolisian tidak boleh membedakan korbannya memiliki uang atau tidak. Artinya, kata wanita berdarah Karo yang bekerja di Biro Hukum Pemprov Sumut ini, seharusnya pihak kepolisian dalam menangani kasus yang disampaikan masyarakat tidak boleh melihat dengan sebelah mata. Pihak kepolisian tidak boleh hanya menerima laporan korban yang memiliki duit dan beking, tuturnya.
Kapolsek Patumbak Kompol Triadi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan korban. Untuk mengetahui sudah sampai dimana kasus itu, kapolsek segera mempertanyakannya kepada juper yang menanganinya. (BS-028)