Kejati Sumut Periksa Ketua DPRD Nisel Selama 6 Jam

Redaksi - Rabu, 01 Mei 2013 22:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052013/beritasumut_Kejaksaan4.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Tim Satuan Khusus Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Effendi alias Seng Hian selama enam jam. Pemeriksaan yang berlangsung di Lantai III Gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, berlangsung secara tertutup, Senin (29/04/2013).

"Memang benar tadi, Ketua DPRD Nias Selatan Effendi diperiksa dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB oleh tim penyidik dengan 50 pertanyaan," ujar Juru Bicara Kejati Sumut Chandra Purnama SH saat dihubungi melalui telepon.

Menurutnya, status Ketua DPRD Nisel sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penanganan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 26 Maret 2013 lalu dengan Sprindik No: Print-4/N.2/fd.1/03/2013. Akan tetapi tersangka tidak ditahan karena dinilai masih kooperatif. Terkait kasus ini sudah 22 orang saksi dimintai keterangan.

Chandra menambahkan, pemanggilan ini dilakukan untuk mengkonfirmasi ulang temuan penyimpangan dalam pekerjaan lanjutan yang tidak dilandasi kontrak dan Rancangan Anggaran Belanja Pemkab Nisel pada saat itu yang dilakukan tersangka sewaktu menjabat Direktur PT Selatan Jaya.

Sesuai keterangan saksi, pada waktu itu telah diingatkan agar tersangka tidak melakukan pekerjaan karena belum ada kontrak maupun RAB, akan tetapi tetap dikerjakan. Akibat tidak adanya kontrak maka pembayaran pun tidak dikeluarkan sehingga pihak PT Selayan Jaya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Ketika dalam tahap mediasi, Pemkab Nisel setuju membayar kewajiban terhadap PT Selatan Jaya dengan syarat harus dilengkapi dokumen resmi.

Namun berdasarkan konfirmasi yang dilakukan penyidik kepada Dinas Tarukim dan BPKP Perwakilan Sumut, ditemukan adanya pengerjaan yang tidak sesuai bestek. Kemudian ditemukan beberapa keganjilan pembayaran pekerjaan pembangunan. Diduga ada pembayaran ganda karena sebelumnya fisik bangunan sudah ada hanya melakukan penambahan. Apalagi sejumlah dokumen pendukung dalam pekerjaan tersebut tidak ada sama sekali. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu

Berita

Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK

Berita

Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut

Berita

Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Berita

Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan

Berita

Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga