STM Hilir, (beritasumut.com) – Maraknya Galian C ilegal di areal perkabunan PTPN II Kebun Limau Mungkur Afd V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dikabarkan mendapat perlindungan dari sejumlah oknum Pejabat PTPN II. Polisi harus menangkap pelaku dan dalangnya.Sebab lahan perkebunan PTPN II yang dijadikan lokasi Galian C ilegal itu berdasarkan data yang dimiliki Perkebunan Limau Mungkur masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 95/2003 dan Perpanjangan HGU Nomor: 593/10727/2011 Tanggal 19 Oktober 2011 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, kata Ketua Lembaga Survei Aset Negara Sumut Iriandy Ginting SH saat meninjau lokasi Galian C, Sabtu (28/04/2013).Menurut Ginting, bebasnya pengerukan lahan dan mengakibatkan rusaknya ribuan pohon tanaman kelapa sawit milik PTPN II yang dinyatakan masih produktif, kuat dugaan Pejabat PTPN 2 di kantor direksi maupun Manajer PTPN II Kebun Limau Mungkur ikut andil. Indikasi semakin menguat karena salah seorang pengusaha Galian C di lokasi tersebut disebut-sebut keluarga Pejabat PTPN II.Kabarnya lagi, sambung Ginting, Muspika STM Hilir ikut berperan memuluskan pengerukan lahan perkebunan plat merah ini berkat lobi yang dilakukan salah seorang oknum wartawan yang terbilang dekat sejumlah Direksi PTPN II.Hal senada dikatakan salah seorang pengusaha Galian C. Disebutkan, mulusnya pengerukan lahan perkebunan berkat lobi yang dilakukan salah seorang oknum wartawan dan para pengusaha bersedia memberikan uang jasa kepada oknum wartawan tersebut senilai Rp15.000/truk. Dana tersebut dialokasikan kepada pemerintah kecamatan maupun Pejabat PTPN II. Namun pengusaha Galian C berkumis tipis ini enggan menyebutkan nama oknum wartawan tersebut.“Tak usah jauh ditanya bang, semua wartawan di Deli Serdang sudah ada bagiannya. Koordinasi saja kepada anggota saya di lapangan,” sebutnya sambil meninggalkan wartawan. Manajer Kebun Limau Mungkur Ir Robertus Malau tidak berhasil dikonfirmasi karena ponselnya tidak aktif.“Saya belum mengetahui galian tersebut. Untuk kepastiannya saya akan koordinasi dengan manajer setempat,” ujar Kepala Urusan Hukum PTPN II Kenedy Sibarani SH saat dikonfirmasi. (BS-028)