Kasus Pengalihan Fungsi Tanah Seluas 170.000 M2

Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Kejati

Redaksi - Kamis, 25 April 2013 02:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_Kejaksaan4.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, terkait pengalihan fungsi/peruntukan tanah pertapakan (kosong) seluas 170.000 M2 menjadi areal pertanian di Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, dan Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.Apresiasi itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Sumut Sopar Siburian SH MH di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (24/04/2013), menanggapi gebrakan Kejati Sumut menetapkan 4 tersangka, masing-masing mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Medan MT SH, mantan Kadispenda Kota Medan Drs SH dan E SH selaku Kepala Seksi Pendaftaran Hak Tanah BPN Medan serta seorang pengusaha swasta berinisial G dalam kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi/peruntukan tanah di dua lokasi di Kota Medan.“Kita sangat mengapresiasi kinerja Kejati Sumut yang langsung menetapkan 4 tersangka sekaligus dalam kasus dugaan korupsi BPN Medan itu. Dewan berharap, kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum mantan pejabat, sehingga merugikan keuangan negara ini tidak hanya berhenti disitu saja, tapi harus diurai dan dibuka seluas-luasnya hingga tuntas, karena diduga banyak keterlibatan berbagai pihak,” tandas Sopar Siburian.Bahkan, Politisi Partai Demokrat ini menduga ada “aktor intelektual” yang bermain dalam kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi/peruntukan tanah pertapakan menjadi areal pertanian, sehingga mengakibatkan kerugian (lewat pemasukan ke daerah/negara) melalui penyimpangan kewajiban dalam proses perijinan atau penerbitan surat terkait pengalihan tersebut.“Sangat disayangkan, oknum-oknum mantan pejabat pemerintah terlibat dalam kasus ini. Tentu saja permainan ini ada yang mengendalikan yang diduga kelompok ‘mafia tanah’ di Medan ikut terlibat sebagai pemodal dan berada dibelakangnya, sehingga lembaga legislatif sangat berkepentingan untuk membuka kasus ini seluas-luasnya, untuk memperjelas siapa aktor intelektualnya,” ungkap Sopar.Sopar Siburian mengemukakan, sepanjang sejarah pengetahuannya di Indonesia, baru kali ini terjadi kasus tanah pertapakan dialihkanfungsikan peruntukannya menjadi areal pertanian, sehingga sangat nyata dan terang telah terjadi pelanggaran hukum yang diduga “dimainkan” oleh mafia tanah dengan mengorbankan para pejabat pemerintah.“Permainan mafia tanah ini sangat berani dan secara terang-terangan melakukan pelanggaran hukum. Masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah maupun surat keterangan dari pemerintah, direkayasa menjadi hak miliknya,” ujar Sopar sembari mengungkapkan, dalam kasus ini ada tiga pelanggaran hukum yang dilakukan oknum itu, yakni merubah peruntukan, merampas hak-hak orang lain dan merugikan keuangan negara dari sektor pajak.Paling fatal, kata Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini, dalam kasus perubahan peruntukan, mantan Kepala BPN Medan MT SH dalam penerbitan surat keputusan pemberian hak milik atas tanah di Kelurahan Tanjung Rejo. Kecamatan Medan Sunggal hanya dalam tenggang waktu 19 hari dan 5 hari atas tanah di Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Medan.Begitu juga pembuatan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tidak dilengkapi SPPT PBB yang biasanya digunakan sebagai persyaratan dalam permohonan hak atas tanah, sehingga terbitlah hak-hak atas tanah perorangan, yang mengakibatkan terjadinya beban pengeluaran dari kas Kantor BPN Medan serta hilangnya hak orang lain atas tanah yang telah diusahai/dikuasai dengan alas hak berupa sertifikat dan akte jual beli.Berkaitan dengan itu, Komisi A DPRD Sumut sangat mendukung Kejati Sumut mengusut tuntas kasus perubahan peruntukan tanah dari 12 permohonan rumah tempat tinggal menjadi areal pertanian di atas tanah seluas 170.000 M2 ini, sebab sarat korupsi dan pelanggaran hukum, karena kewenangan untuk memberikan hak tanah pemukiman/rumah tempat tinggal di atas 2000 M2 merupakan kewenangan Kanwil BPN Provinsi dan di atas 5000 M2 adalah kewenangan BPN Pusat, bukan BPN Medan. (BS-022)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu

Berita

Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK

Berita

Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut

Berita

Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Berita

Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan

Berita

Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga