Menolak Menikah, Ikhsan Ali Dipolisikan

Redaksi - Rabu, 24 April 2013 12:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_Ikhsan-Ali.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist
Ikhsan Ali
Deli Tua, (beritasumut.com) – Ikhsan Ali (18) warga Jalan Roso Gang Roso Damai, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tersangka pelaku cabul terhadap Nita (18) bukan nama sebenarnya yang menetap tinggal di Jalan Aman Gang Inpres, Deli Tua, kembali mengirup udara bebas.Pria berbadan tegap ini sempat meringkuk di Sel Tahanan Polsek Deli Tua selama 2 hari. Namun Ikhsan akhirnya dibebaskan berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat 1 KUHAP yakni tersangka atau terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang.Mencuatnya kasus cabul ini berdasarkan dilaporkan Nita Lp Nomor: 275/K/III/SPKT/Sekta Delta Tanggal 13 Maret 2013. Pelaku kemudian diamankan Tim Buser Polsek Deli Tua pada Kamis (18/04/2013). Dalam laporan disebutkan, Ikhsan dengan Nita sudah berpacaran selama 4 tahun dan melakukan hubungan suami istri berulang kali. Berbagai adegan yang diminta Ikhsan sudah dituruti Nita.Namun saat Nita minta dinikahi, Ikhsan Ali mengelak dengan alasan belum memiliki dana untuk nikah. Tidak terima, Nita melaporkan kasus tersebut ke ke Polsek Deli Tua, ujar salah seorang keluarga Nita di Deli Tua, Rabu (243/04/2013).Yang dilaporkan Nita sebenarnya bukan hanya kasus cabul, tapi juga terkait UU Nomor No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Anehnya pihak kepolisian berani mengeluarkan pelaku tanpa ada perdamaian dari korban, tuturnya.Menyikapi hal itu, Kapolsek Deli Tua Kompol Bakhtiar Marpaung SH SSos MHum saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan karena sakit, sebab tersangka mengidap penyakit sesak napas. "Tersangka dibantarkan dan setelah sehat lanjut ditahan," kata Bakhtiar. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Untuk Amankan Ganja dari Aceh, Sudirman Bayar Sertu J Rp 2 Juta

Berita

Paman Cabuli Keponakan di Lahewa

Berita

Ayah Bejat Cabuli Putri Kandung Hingga Hamil 8 Bulan

Berita

Kenalan Lewat Facebook, Cewek 14 Tahun Disetubuhi di Kebun Sawit

Berita

Otak Pelaku Perampokan Wartawan Diamankan Polsek Deli Tua

Berita

3 Perampok Dipelor Polsek Deli Tua