STM Hilir, (beritasumut.com) – Tim Buser Polsek Talun Kenas berhasil mengamankan Rajit Singh (25) warga Dusun IV Undian, Desa Tadukanraga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, saat melakukan patroli di Dusun V Kampung Tanjung, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Senin (22/04/2013) sore sekira pukul 16.30 WIB.Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 9 janjang sawit serta satu unit sepeda motor Honda Fit BK 6388 CT serta satu buah keranjang bambu yang kerap disebut along-along. Kapolsek Talun Kenas AKP Amir Sinaga SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu A Gultom saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (23/04/2013) menjelaskan penangkapan maling sawit PTPN II Kebun Patumbak ini diawali saat petugas melakukan patroli ke daerah itu. Tanpa sengaja petugas melihat pelaku sedang mengambil rumput di Afdeling I Kebun Patumbak.Anehnya, saat personil Polsek Talun Kenas mendekati sepeda motor yang diparkirkan pelaku di areal perkebunan, gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan dan mencoba melarikan diri.Saat petugas menanyakan isi keranjang, Rajit Singh menjelaskan ada 9 janjang TBS yang dijarah dari areal perkebunan. Tanpa buang waktu tim buser langsung membawa pelaku ke komando untuk diperiksa.Berdasarkan pengakuan pelaku dan barang bukti yang diamankan, pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, ungkap AKP Amir Sinaga. (BS-024)