Medan, (beritasumut.com) – Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan Syahrul Harahap ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan pengalihan tanah kosong jadi lahan pertanian.Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Yuspar saat dikonfirmasi membenarkan penetapan Syahrul Harahap sebagai tersangka beserta tiga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala BPN Medan M Thoriq, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan Edison serta Gunawan dari pihak swasta."Kita sudah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini yaitu MT selaku Kepala BPN Medan Tahun 2011, SH selaku eks Kadispenda Kota Medan, Edison selaku Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan, serta Gunawan dari pihak swasta. Penetapan tersangka kepada keempatnya sejak tanggal 12 April 2013," ujar Yuspar di Medan, Selasa (23/04/2013).Dijelaskan Yuspar, pihaknya sudah melayangkan kali kedua panggilan terhadap keempat tersangka. Namun yang memenuhi panggilan hanya beberapa saja. Edison pernah datang, sementara M Thoriq, hanya melampirkan surat keterangan dokter (sakit) sehingga berhalangan hadir. Sementara dua tersangka lainnya yakni Syahrul Harahap dan Gunawan tidak pernah hadir."Kita sudah memanggil mereka untuk kali kedua. Namun hanya satu saja yang datang. Penetapan tersangka keempat orang ini karena diduga memanipulasi sertifikat tanah. Khusus untuk MT, kabarnya sekarang sedang ditahan di Semarang dalam kasus yang sama, karena saat itu dia pernah menjadi pejabat di BPN di Semarang," urainya. (BS-021)