Medan, (beritasumut.com) – Mantan Pj Bupati Nias Utara, Sumatera Utara, Fonaha Zega dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara Yasoni Nazara dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara pada persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/04/2013).
Selain keduanya, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut mantan Bendahara Dinas Pendidikan Onesimus Zega dengan hukuman 3 tahun penjara.
Selain hukuman penjara jaksa juga membebani Fonaha Zega dan Yasoni Nazara dengan denda masing-masing Rp50 juta subsider 5 bulan penjara dan uang pengganti (UP) Rp167 juta untuk Fonaha Zega dan Yasoni Nazara Rp271 juta subside 10 bulan penjara.
Sedangkan Onesimus Zega selain hukuman penjara juga dibebani hukuman denda Rp50 juta subsider 5 bulan penjara dan diwajibkan membayar UP Rp271 juta.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 b, Ayat 2 Ayat 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa Agustini dihadapan majelis hakim yang diketui Jonner Manik.
Ketiga terdakwa diduga secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan TA 2010 dengan pagu anggaran sebesar Rp6.070.838.000. Akibat perbuatan ketiganya negara dirugikan sebesar Rp709.500.450 sesuai dengan audit BPKP.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (25/04/2013) mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa terhadap tuntutan jaksa. (BS-021)