Medan, (beritasumut.com) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Pematang Siantar Bona Tua Lubis menjalani pemeriksaan untuk yang kedua kali sebagai tersangka. Sementara tersangka Jhoni Arifin Siahaan Mantan Bendahara Dinas PU Siantar, gagal diperiksa karena sakit.
"Jhoni Arifin yang hadir didampingi pengacaranya menyampaikan bahwa ia sakit dan jadwal pemeriksaan ini merupakan jadwal pertama. Sedangkan Bona Tua Lubis memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan penyidik untuk yang kedua kali sebagai tersangka," ucap Kasipenkum Kejati Sumut Chandra Purnama di Medan, Rabu (18/04/2013).
Kedua tersangka korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi pemeliharaan pada Dinas PU sebesar Rp10,5 miliar APBD Pematang Siantar Tahun Anggaran 2007 ini masih berstatus tahanan kota.
Chandra menambahkan pihaknya belum dapat menentukan siapa yang bakal menjadi tersangka lain dalam kasus ini. "Sampai saat ini belum ada tersangka baru, kita tunggulah hasil kesimpulan tim, itu pun tidak menutup kemungkinan tersangka lain," katanya.
Chandara juga menyatakan, mengenai diperiksa tidaknya terpidana RE Siahaan dalam kasus ini, tergantung penyidik. "Untuk terpidaana RE Siahaan bisa saja dipanggil kembali untuk sebagai saksi tergantung kebutuhan penyidik untuk mengungkap fakta itu," katanya. (BS-021)