Sindikat Sabu Internasional Mulai Diadili

Redaksi - Sabtu, 20 April 2013 18:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Lima anggota sindikat peredaran sabu internasional yang dibongkar Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Pada sidang perdana, Kamis (18/04/2013), Budianto, satu di antara 7 anggota sindikat, didakwa telah mencoba mengimpor dan menyalurkan narkotika golongan I.

"Perbuatan terdakwa Budianto diatur dan diancam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Halomoan di hadapan majelis hakim diketuai Leliwati.

Budianto merupakan bagian dari sindikat yang dikendalikan Dedi Junaidi alias A Hay dan Hartono alias A Ti A Hay sudah tewas ditembus peluru polisi. Sedangkan A Ti dan lima anggota sindikat itu, yaitu Masudi, Yusuf, Budi Winarno, M Syaeful, dan Andika disidangkan terpisah. Namun sidang keenamnya lolos dari pantauan wartawan.

Seperti tertera dalam surat dakwaan, perkara ini bermula saat Cicago (DPO) memesan 3 kg sabu kepada A Hay pada 11 Oktober 2012. A Hay kemudian menghubungi A Seng (DPO), warga negara Malaysia, untuk menyediakan barang ilegal itu.

Keesokan harinya, A Hay menyuruh Masudi ke Port Klang, Malaysia, dan menerima tas berisi sabu dari orang suruhan A Seng. Tas itu selanjutnya dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan kapal penumpang yang diawaki anggota sindikat ini.

Di Tanjung Balai, tas berisi sabu itu diserahkan kepada terdakwa Budianto. Masudi pun diupah Rp20 juta. Selanjutnya, Budianto menyerahkan barang haram itu kepada A Hay.

Pengiriman sabu ini kemudian berulang. Pada 14 Oktober 2012, Muhammad Syaful yang disuruh A Hay, membawa 100 gram sabu dari Port Klang Malaysia.

Sabu dengan berat total sekitar 3 kg dikirim kepada  A Ti. Sebelumnya, orang suruhan A Hay, yaitu Yusuf dan Andika, sudah lebih dulu menyerahkan 150 gram kepada Budi Winarno, orang suruhan A Ti. Rencananya A Ti akan menyerahkan narkoba itu kepada Cicago, sang pemesan.

"Namun sebelum ransel berisi narkoba tersebut diserahkan kepada Hartono alias A Ti, Yusuf dan Andika telah tertangkap," ujar Saut.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang. Sidang rencananya kembali digelar pekan depan. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Selama Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Medan Dipercepat

Berita

Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum

Berita

4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Berita

3 Terdakwa Pesta Sabu Saat Menunggu Sidang di PN Medan

Berita

Terdakwa Kabur Dari PN Medan

Berita

Penyelundup Trenggiling Dituntut 2 Tahun Penjara