Medan, (beritasumut.com) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengirimkan panggilan kedua terhadap Ketua DPRD Nias Selatan (Nisel) Effendi alias Seng Hian sekaitan pemeriksaannya sebagai tersangka korupsi pembangunan lanjutan Rumah Dinas dan Kantor Bupati Nisel serta pembebasan tanah yang anggarannya bersumber dari APBD 2007-2010 dengan total Rp4,4 miliar.
Pemanggilan dilakukan untuk mengkonfirmasi ulang terhadap temuan penyimpangan dalam pekerjaan lanjutan yang tidak dilandasi dengan kontrak dan Rancangan Anggaran Belanja Pemkab Nias Selatan pada saat itu yang dilakukan tersangka sewaktu menjabat Direktur PT Selatan Jaya.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Chandra Purnama SH di Medan, Kamis (18/04/2013), membenarkan rencana pemanggilan Ketua DPRD Nisel Effendi pada Rabu (24/04/2013) mendatang. Juru Bicara Kejati Sumut ini menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Ketua DPRD Nisel tersebut.
Diuraikannya, dalam perjalanan pengusutan kasus korupsi ini sejumlah pejabat Pemkab Nisel telah dipanggil penyidik. Sesuai keterangan saksi, pada waktu itu telah diingatkan kepada tersangka agar tidak melakukan pekerjaan karena belum ada kontrak maupun RAB, akan tetapi tetap dikerjakan.
Akibat tidak adanya kontrak maka pembayaran pun tidak dikeluarkan sehingga pihak PT Selayan Jaya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Ketika dalam tahap mediasi, Pemkab Nisel setuju membayar kewajiban terhadap PT Selatan Jaya dengan syarat harus dilengkapi dokumen resmi.
Namun berdasarkan konfirmasi yang dilakukan penyidik kepada Dinas Tarukim dan BPKP Sumut menemukan adanya pengerjaan yang tidak sesuai bestek. Ditemukan beberapa keganjilan pembayaran pekerjaan pembangunan. Diduga adanya pembayaran ganda karena sebelumnya fisik bangunan sudah ada dan hanya melakukan penambahan. Apalagi sejumlah dokumen pendukung pekerjaan tersebut tidak ada sama sekali. (BS-021)