Mantan Sekda Palas Dituntut 18 Bulan Penjara

Redaksi - Kamis, 18 April 2013 14:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, Drs Gusnar Hasibuan, dituntut 18 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (17/04/2013), karena terbukti korupsi melakukan pembelian dua unit truk sampah dan satu unit bus Pemkab Palas. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Adelina tidak membebani terdakwa dengan uang pengganti (UP) sebesar Rp947.818.183 karena sudah dikembalikan kepada negara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto.

Lebih lanjut dikatakan jaksa hal-hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.

Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara. Sebenarnya yang patut bertanggung jawab adalah Mohammad Pangihutan Hasibuan sebagai PPTK dan Kepala Cabang PT Multi Star Mandiri Padang Lawas sebagai rekanan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Usai mendengarkan tuntutan mejelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi.

Sekedar mengingatkan, Gusnar Hasibuan terseret perakara korupsi pengadaan dua unit truk sampah dan satu unit bus pemda senilai Rp947.818.183 saat dirinya juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Padang Lawas. 

Perkara ini sebelumnya ditangani Satuan Tipikor Subdit III Reskrimsus Polda Sumut. Sebelum dilakukan penahanan, Gusnar Hasibuan dijemput paksa dari RSU Haji Medan karena beberapa kali tidak mengindahkan panggilan penyidik. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu

Berita

Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK

Berita

Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut

Berita

Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Berita

Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan

Berita

Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga