Medan, (beritasumut.com) – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, Drs Gusnar Hasibuan, dituntut 18 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (17/04/2013), karena terbukti korupsi melakukan pembelian dua unit truk sampah dan satu unit bus Pemkab Palas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Adelina tidak membebani terdakwa dengan uang pengganti (UP) sebesar Rp947.818.183 karena sudah dikembalikan kepada negara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto.
Lebih lanjut dikatakan jaksa hal-hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.
Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara. Sebenarnya yang patut bertanggung jawab adalah Mohammad Pangihutan Hasibuan sebagai PPTK dan Kepala Cabang PT Multi Star Mandiri Padang Lawas sebagai rekanan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Usai mendengarkan tuntutan mejelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi.
Sekedar mengingatkan, Gusnar Hasibuan terseret perakara korupsi pengadaan dua unit truk sampah dan satu unit bus pemda senilai Rp947.818.183 saat dirinya juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Padang Lawas.
Perkara ini sebelumnya ditangani Satuan Tipikor Subdit III Reskrimsus Polda Sumut. Sebelum dilakukan penahanan, Gusnar Hasibuan dijemput paksa dari RSU Haji Medan karena beberapa kali tidak mengindahkan panggilan penyidik. (BS-021)