Ridwan Panjaitan Segera Diadili

Redaksi - Kamis, 18 April 2013 14:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Pengadilan Tipikor Medan segera menyidangkan kasus perkara dugaan korupsi pada Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan terdakwa Ridwan Panjaitan, Mantan Protokoler Pemprov Sumut setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Pelimpahan tahap kedua tersangka Ridwan Panjaitan dan barang bukti perkara ketekoran Kas Pemprov Sumut 2011 dengan kerugian negara diduga sebesar Rp407 juta ke Kejari Medan dilakukan pada Rabu (17/04/2013) siang.

Kasi Pidsus Kejari Medan Robinson Sitorus membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum di Kejari Medan. Robinson menegaskan Ridwan Panjaitan segera dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan.

Dalam persidangan nanti, Robinson menyatakan bahwa jaksa yang ditunjuk diantaranya Robinson Sitorus sendiri dan Lamria. Setelah beberapa jam berada di Kejari Medan terdakwa kasus korupsi ini langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta.

Secara terpisah, Dodi tim penasehat hukum Ridwan Panjaitan saat dikonfirmasi soal kasus korupsi yang dialami kliennya hanya mengatakan tunggu saja dipersidangan.

Sebagaimana diketahui, Ridwan Panjaitan orang yang sering mendampingi Gatot Pujo Nugroho sewaktu menjabat Wakil Gubernur Sumut ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka korupsi Biro Umum Setda Pemprov Sumut APBD TA 2011 sebesar Rp13 miliar. Penetapan status tersangka karena adanya kwitansi penerimaan uang senilai Rp450 juta.

Berdasarkan keterangan mantan Bendahara Biro Umum Aminudin yang telah menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Medan, uang tersebut banyak mengalir ke atasan melalui Ridwan Panjaitan. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu

Berita

Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK

Berita

Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut

Berita

Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Berita

Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan

Berita

Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga