Medan, (beritasumut.com) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Jonner Manik SH mengeluarkan perintah penetapan penahanan terhadap terdakwa Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Shakira Zandhi dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (16/04/2013)
Dalam surat penetapan Nomor 48/Pidsus.K/2013/PN.Mdn, memerintahkan terdakwa yang disidang dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp2,4 miliar dari APBD Sumut 2010, untuk 30 hari ke depan. Setelah penetapan ini dibacakan agar segera dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan sampai ada putusan lainnya.
Ketua Majelis Hakim menjelaskan penetapan ini dilakukan untuk memudahkan proses selama menjalani masa persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Kemudian untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat.
Sebelum mengakhiri persidangan, tembusan surat penetapan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk segera melaksanakan perintah penetapan tersebut dan pemberitahuan kepada keluarga terdakwa serta penasehat hukum terdakwa.
Usai persidangan Shakira Zandi menyatakan menerima hasil penetapan majelis hakim, meski sebelumnya oleh penyidik dirinya tidak ditahan. Sakhira Zandi mengaku ikhlas dan menerima ketetapan itu.
Di tempat terpisah Kasi Pidsus Kejari Medan Robinsos Sitorus menyatakan segera menahan Shakira Zandhi di Rutan Tanjung Gusta. Penahanan dilakukan berdasarkan Putusan Majelis Hakim Tipikor Medan.
"Dia itu ditahan untuk 30 hari ke depannya selama proses persidangan. Sesegera mungkin sore ini juga terdakwa langsung kita boyong ke rutan," ujarnya. (BS-024)