Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Bunga (22) bukan nama sebenarnya, terlihat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Deli Serdang, Jumat (12/04/2013) sekira pukul 15.00 WIB.
Kehadiran wanita yang tinggal di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini untuk melaporkan YF (26) satpam salah satu perusahaan warga Desa Wanosari, Kecamatan Tanjung Morawa terkait kasus pemerkosaan dan pencurian satu unit HP merek Nokia.
Kasus pemerkosan itu terjadi pada Sabtu (08/04/2013) malam sekira pukul 21.30 WIB di rumah Bunga. Menurut Bunga sebelum insiden itu terjadi, Bunga dan YF sempat berkomunikasi melalui Facebook. Keduanya sudah lama berteman di dunia maya, bahkan Bunga juga mengaku sudah memiliki suami yang bekerja di luar kota.
Dengan rayun maut yang diutarakan YF terhadap Bunga di Facebook, bahkan memberikan sejuta alasan, diantaranya masak tinggal satu kecamatan tapi tidak saling kenal, akhirnya, Bunga dan YF sepakat bertemu. Tapi pertemuan mereka di rumah orang tua Bunga di Desa Tanjung Baru.
Saat YF tiba di rumah itu, orang tua Bunga maupun keluarga lainnya tidak satu pun berada di rumah. Kesempatan itu digunakan YF dan langsung menyuruh Bunga mengambil segelas air dari dapur.
Tidak berselang lama air yang diberikan itu disuruh diminum Bunga. Tak lama kemudian kondisi Bunga menjadi tidak berdaya. Saat itulah celana dalam Bunga dipereteli. Bunga sempat berteriak tapi suara yang keluar dari mulutnya sepertinya tidak terdengar tetangga. Saat itulah YF langsung melakukan pemerkosaan.
Setelah melampiaskan nafsu birahinya, YF memberikan harapan kepada Bunga. “Atas hubungan gelap kita ini, bila kamu nanti hamil aku akan menikahi kamu,” ucap Bunga mengulangi kata-kata YF kepada wartawan di Mapolres Deli Serdang.
Ternyata, bukan hanya sampai di situ. Pada Selasa (09/04/2013) malam sekira pukul 23.00 WIB, YF kembali menghubungi Bunga. Malam itu YF hanya meminta HP milik Bunga dengan dalih pinjam. Meski awalnya Bunga tidak ada niat aku untuk tidak memberikannya, namun Bunga akhirnya memberikan HP miliknya. Sepertinya Bunga terkena hipnotis.
Menyikapi hal itu, YF ketika dikonfirmasi di tempat kerjanya, awalnya pria yang mengaku memiliki sejumlah pengacara ini membantah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga. Namun setelah wartawan mempertemukan Bunga dengan YF didampingi D orang tua YF, malah YF meminta Bunga agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan sambil menyerahkan HP Nokia Asha 305 milik Bunga.
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Erwin Syahputra Manik ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui pengaduan itu. “Nanti saya tanyakan kepada anggota. Bilamana nantinya pelaku terbukti melakukan perbuatan itu maka YF dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya. (BS-028)