Kejaksaan Kesulitan Ungkap Dugaan Pungli Jembatan Timbang

Redaksi - Selasa, 09 April 2013 03:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_Kejaksaan4.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Noor Rachmat mengaku sulit untuk membuktikan praktek pungutan liar atau pungli di Jembatan Timbang Dinas Perhubungan Provinsi Sumut tanpa ada yang melapor ke kejaksaan.

"Sehubungan dengan adanya dugaan praktek pungli yang terjadi di 13 jembatan timbang di Sumatera Utara, tidak gampang untuk membuktikan karena sifatnya tertutup antara si pemberi maupun si penerima," ujar Noor di Medan, Senin (08/04/2013).

Meski demikian pihak kejaksaan pernah melakukan pengawasan dan menangkap tangan oknum Dishub Sumut yang melakukan pungli dikawasan Jembatan Timbang Sibolangit pada Maret 2011 lalu, sehingga untuk itulah tim kejaksaan dan bantuan masyarakat ini akan lebih mudah mengungkap praktek pungli.

Dikatakannya, mengenai sebagian pejabat Dishub Sumut yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pungli di Dishub Sumut, Noor belum bisa memastikan berapa jumlahnya namun kejaksaan terus melakukan pemeriksaan dalam pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Kajati juga memaparkan dari sebagian saksi yang diperiksa bisa saja nantinya menjadi tersangka dalam kasus ini. "Masih menjadi kajian kami. Belum bisa disimpulkan. Bila memungkinkan kami akan turun ke lapangan," jelasnya.

Noor mengatakan, penyelidikan dugaan pungli di jembatan timbang itu berdasarkan laporan masyarakat ke Kejagung. Lantas pihaknya diberi amanah oleh Kejagung untuk menyelidiki perkara yang diduga melibatkan oknum Dishub Sumut. 

"Ini berdasarkan laporan masyarakat ke Kejagung. Bukan karena Kejati tidak mampu, tapi laporannya itu memang ke sana. Lalu Kejagung memerintahkan kami. Mana saya tau kenapa mereka langsung lapor ke Kejagung, tanyakan saja langsung sama pelapornya," bebernya.

Dalam perkara ini Kejati Sumut telah memanggil beberapa pejabat dan staf di lingkungan Dishub Sumut dan pejabat yang bertugas di jembatan timbang terkait dugaan kasus pungli di jembatan timbang. Para pejabat tersebut dipanggil silih berganti oleh tim penyidik Kejati Sumut sejak dua pekan lalu. Setidaknya Plt Sekretaris Dishub Sumut Ali Amas telah memenuhi panggilan Kejati Sumut.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sumut Yuspar meminta pihak-pihak yang dikenakan pungli harap melaporkannya ke Kejati Sumut. Apalagi Yuspar mengaku pungli tersebut hampir sama dengan gratifikasi. 

"Perkara ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Tapi kita harap orang yang kena pungli itu yang harusnya langsung melapor ke kita. Apalagi pungli ini sama dengan gratifikasi. Jadi masih terus kita selidiki pejabat mana saja yang terlibat," ungkapnya. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ada Pungli Saat Penerimaan Murid Baru Laporkan ke Kemdikbud

Berita

Polsek Kecamatan Selesai Sarankan Kasus Pungutan SD 053969 Dibawa ke Tipikor Polres

Berita

Gubernur Berharap Kejati Bersinergi Terapkan Good Governance di Sumut

Berita

Ini Pesan Kepala Kejati Sumut yang Lama kepada Pejabat yang Baru

Berita

Kasat Pol PP Medan Kesal, Ada Anggota Lakukan Pungli di Lapangan

Berita

Belum Genap 20 Hari, Poldasu Sudah Amankan 1.400 Preman