Parang Jadi Senter di Persidangan Kasus Penganiayaan

Redaksi - Selasa, 09 April 2013 03:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Saksi korban penganiayaan Donna Br Purba mengaku kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum Victor Purba SH dari Kejari Simalungun. Pasalnya, ketika memberi keterangan di Polsek Panei Tongah saksi korban mengaku bahwa terdakwa R br Srg (62) membawa parang, tapi setelah di berkas dakwaan, sebutan parang berubah menjadi senter mancis.

“Saya tidak terima dakwaan jaksa, waktu saya diperiksa polisi saya bilang terdakwa bawa parang bukan senter, sebelum saya tandatangani BAP lebih dulu kami baca, tertulis parang. Jaksa juga sudah kami tanya kenapa berubah jadi senter mancis, tapi tidak ditanggapi. Malah kami disuruh tanya saja ke Polsek Panei Tongah,” sebut Donna br Purba didampingi suaminya Jansen Munthe kepada wartawan usai sidang lanjutan dalam acara eksepsi di PN Simalungun, Senin (08/04/2013).

               

Bahkan saksi korban bersama suaminya mengancam akan melaporkan kasus ini ke atasannya dan juga akan diprotes dalam sidang keterangan saksi korban nantinya. “Saya sudah ingatkan jaksa utuk adil,” kata Jansen Munthe.

               

Sementara, JPU Victor Purba yang dihubungi wartawan melalui telepon hari yang sama membenarkan bahwa saksi korban memprotes soal sebutan senter mancis di dalam dakwaan. “Saya jawab, bahwa dakwaan itu sesuai isi BAP polisi. Kalau tidak percaya tanyakan saya ke Polsek Panei Tongah, karena dari polisi seperti itu isinya,” kata Victor menjawab.

               

Perkara ini disidangkan majelis hakim diketuai Samuel Ginting SH beranggotakan Siti Hajar Siregar SH dan David P Sitorus SH dengan Panitera Pengganti Jonni Siddabutar SH. Dalam sidang lanjutan, majelis hakim menolak eksepsi pengacara terdakwa Nopemerson SH.

               

Dalam perkara ini, terdakwa AP (67), JP (28) dan R br Srg (62) ketiganya penduduk Bahgadu Nagori Bangun Rakyat, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun, diadili sebagai terdakwa dengan ancaman primer melanggar Pasal 170 (1) KUH Pidana dan dakwaan subsider melanggar Pasal 351 (1) jo Pasal 55 (1) ke 1e KUHP.

               

Sesuai isi dakwaan, peristiwa ini terjadi pada 23 Mei 2011 pukul 05.30 WIB di perladangan Silando, Bahgadu, Kecamatan Pane. Ketika itu, saksi korban bersama kakaknya Rusmina br Purba berangkat ke ladang untuk mencari durian.

               

Setelah sampai di ladang, melihat ketiga terdakwa sudah berada di tempat yang sama. Kemudian terdakwa satu langsung menarik tangan kiri saksi korban dan terdakwa dua menarik tangan kanannya. Kemudian datang terdakwa tiga membawa senter mancis dan menyenter wajahnya.

               

Merasa kesakitan ditarik kuat, saksi korban menjerit minta tolong. Kemudian kakak saksi korban memanggil suami adiknya itu. Setelah di tempat Jansen Munthe beteriak agar melepaskan istrinya. Setelah itu, ketiga terdakwa melepaskannya.

Kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan visum dari dr Juliana Manihuruk dengan bukti surat Visum Et Repertum No.378/Pusk/PT/VI/2011 Tanggal 23 Mei 2011.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan pembengkakan pada bagian tangan saksi korban akibat benturan benda tumpul. Sidang dilanjutkan Senin mendatang untuk keterangan saksi. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diduga Akibat Anak Main Mancis, Rumah Terbakar di Medan

Berita

Donald Sihombing Bersama Masyarakat Lintong Ni Huta dan Paranginan Syukuran Atas Keberhasilan Maddin Sihombing Bangun Hutamas

Berita

‘Rujuk’ Ditolak, Leher Pelayan Kafe Ditebas Pakai Parang

Berita

Polsek Patumbak Amankan Pelaku Perampokan Dengan Pistol Mancis

Berita

Rumah Hakim PN Simalungun Dibobol Maling, Polsek Helvetia Lakukan Penyelidikan

Berita

Rumah Hakim PN Simalungun Dibobol Maling