Medan, (beritasumut.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Pilkada Sumatera Utara di Jakarta, Senin (08/04/2013). Persidangan lanjutan mendengarkan keterangan saksi dan memberikan bukti-bukti kecurangan Pilkada Sumut, 7 Maret lalu. Sebanyak 16 saksi hadir dalam persidangan kali ini.
Kepala Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Parlindungan Silalahi, saksi pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Sumut Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, mengatakan bahwa dirinya mendapat perintah dari Camat Pinang Sori Herman Sari Lubis, agar mengajak masyarakat memenangkan pasangan nomor urut 5 (Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi).
Menurut Parlindungan, pada 7 Februari 2013 mereka dipanggil oleh camat ke rumahnya dan diberikan arahan agar memilih pasangan nomor urut lima.
"Kami seluruh kepala desa dan lurah se Kecamatan Pinang Sori dipanggil camat supaya kami mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk mencoblos pasangan nomor urut lima," ujar Parlindungan saat memberikan kesaksian di MK.
Setelah pengumpulan perangkat desa tesebut, Parlindungan mengatakan beras miskin (Raskin) turun ke desanya melalui Camat Pinang Sori disertai dengan imbauan camat bahwa beras tersebut berasal dari pasangan nomor urut 5.
Tanggal 6 Maret 2013, perangkat desa dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kembali dikumpulkan camat. Camat Herman memberikan arahan agar perangkat kepala desa mencoblos pasangan nomor urut 5 dan bagi KPPS agar mencoblos sepuluh surat suara untuk nomor urut 5.
"Kami yang dipanggil semua 24 orang termasuk KPPS. Kami diberikan uang Rp500 ribu," akunya.
Effendi Hasibuan, salah satu Ketua TPS yang ikut diperiksa juga mengatakan menerima imbauan camat dan menerima uang Rp1 juta. Effendi mengaku mencoblos sepuluh surat suara untuk pasangan nomor 5.
"Sepuluh surat suara saya coblos. Saya perintahkan semuanya untuk istirahat. Waktu sepi saya ambil sepuluh surat suara dan saya coblos, " terangnya.
Sementara itu, Cagub Sumut Effendi MS Simbolon mengatakan dengan 40 saksi sudah cukup karena dilengkapi dengan bukti-bukti. Kalau memungkinkan pihaknya menginginkan agar lebih pro aktif ke lapangan dengan menggelar rekonstruksi bukti.
"Selama empat kali menjalani sidang, keterangan dari saksi semakin membuat geram saja. Saya lihat kecurangan ini massif dan terencana dengan luar biasa, ini seperti teroris demokrasi lebih jahat dari kejahatan narkoba," ujarnya.
Effendi menambahkan keterangan saksi sungguh mengerikan. Incummbent bekerjasama dengan bupati. “Saya rasa tidak hanya didiskualifikasi, tapi juga harus dihukum bahkan dikenai pidana korupsi,” imbuh Effendi.
"Saya berharap MK meminta agar Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry hadir di persidangan untuk dikonfrontir bersama saksi," pungkasnya. (BS-001)