Medan, (beritasumut.com) – Polisi akhirnya menetapkan 18 orang etnis Rohingya penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Jalan Selebes, Belawan, Medan, Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam bentrokan yang menewaskan delapan orang Myanmar. Demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Raden Heru Prakoso di Medan, Jumat (05/04/2013) sore.Dijelaskan, penetapan 18 tersangka itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi.Menurut Heru Prakoso, awalnya sebanyak 21 orang diamankan. Setelah diperiksa, polisi akhirnya menetapkan 18 orang menjadi tersangka. Sementara tiga lainnya akan dipulangkan.Para tersangka dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP yakni secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Kasus ini ditangani Polres Pelabuhan Belawan.Bentrokan antar Warga Negara Myanmar terjadi pada Jumat dini hari di Rudenim Medan. Dua kelompok yang terlibat bentrok yakni kelompok nelayan Myanmar yang tertangkap karena melakukan penangkapan ikan ilegal di Indonesia, serta kelompok pengungsi Rohingya.Akibat bentrokan itu, delapan orang tewas yang seluruhnya merupakan kelompok nelayan. Kedelapan orang tewas yakni Minmin (42), Wintun (32), Aung Thu Win (24), Myo Oo (20), San Lwin (45), Aung Than (44), Nawe (23) dan Aye Win (23). Kdelapan mayat masih berada di RS Pirngadi, Jalan HM Yamin, Medan. (BS-002)