ESJA Bawa Gerobak Paten ke MK

Redaksi - Jumat, 05 April 2013 21:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_Gerobak-Paten.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist
Medan, (beritasumut.com) – Sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Sumatera Utara kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (04/04/2013). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA). Sebanyak 20 orang saksi menghadiri sidang tersebut.Saksi yang hadir salah satunya, Nuriah membawa barang bukti kecurangan Pilkada Sumut yang dilakukan oleh pasangan Ganteng (Gatot-Tengku Erry) dengan membawa gerobak sayur bertuliskan "Tanah Bertuah Negeri Beradat" Paten (Pak Tengku Erry Nuradi). Warga Serdang Bedagai ini mengaku 3 bulan sebelum pemilihan diberikan bantuan berupa beras/gerobak sayur asal memilih pasangan nomor urut 5 Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry.Dari 20 saksi, hanya 5 saksi yang memberikan kesaksian dikarenakan keterbatasan waktu. Dalam persidangan 4 saksi lainnya menyampaikan keterangan banyaknya daftar pemilih tetap ganda, pemilih yang tidak terdaftar, dan pemilih yang sudah meninggal dunia namun tercatat dalam DPT. Selain DPT yang bermasalah/saksi lainnya menuturkan merka diberikan bantuan berupa beras.  Kuasa hukum Pasangan ESJA, Arteria Dahlan mengatakan dalam persidangan kami memenuhi janji untuk membuktikan betapa terstruktur, masif dan sistematisnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Gatot. "Hari ini kami hadirkan saksi-saksi yang fakta yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa-peristiwa pelanggaran tersebut dan sekaligus membantah keterangan kpu maupun gatot dalam persidangan kemarin (Rabu, 03/04/2013)," ujarnya.Arteria menambahkan, keterangan saksi dapat mereka pertanggungjawabkan dengan dokumen-dokumen bukti menurut hukum, itu sebabnya mereka memohon pasangan Ganteng untuk dihadirkan agar dapat dikonfrontir sebagai fakta, pungkasnya.Cagub Sumut Effendi Simbolon sendiri tetap optimis dengan bukti-bukti yang ia ajukan, gugatannya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim MK. Effendi rencananya juga akan melaporkan pasangan Ganteng ke KPK atas dugaan korupsi APBD untuk kepentingan kampanye. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (08/04/2013) mendatang dengan menghadirkan kembali saksi-saksi pasangan ESJA lainnya. (BS-001)


Tag:
MK

Berita Terkait

Berita

Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar

Berita

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Berita

Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan

Berita

Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut-Pemkot Banda Aceh Lakukan Pengawasan Takaran BBM dan LPG

Berita

UMKM Binaan Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dibekali Pelatihan Fotografi Produk

Berita

Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat