Medan, (beritasumut.com) – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp 4,3 miliar di Halaman Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (03/04/2013). Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan selama Januari hingga Maret 2013.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan dari barang bukri yang dimusnahkan ada 15 tersangka yang ditangkap dan sedang menjalani proses. Untuk barang bukti sabu disita sebanyak 3,845 gram sedangkan ganja hanya 4,016 gram, sebagian diantaranya sudah dikirim ke labfor dan pengadilan untuk kepentingan persidangan."Total keseluruhan barang bukti senilai Rp4,3 miliar dan dimusnahkan dengan cara di bakar buat ganja sedangkan sabu diblender," katanya.Dia menjelaskan, pemusnahan baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari pihak kejaksaan dan pengadilan, apalagi dalam penusnahan ini disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, BNN dan lainnya. Sebelum dimusnahkan, barang bukti harus diperiksa terlebih dahulu keasliannya, lalu ditimbang dan akhirnya dimusnahkan, begitulah prosedur yang harus dijalani.Menurut Toga, pihaknya terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan, dan dalam beberapa bulan ini sudah melakukan penggerebekan langsung ke lokasi penjualan barang haram tersebut. Dirinya mengimbau masyarakat apabila mengetahui transaksi narkotika segera melaporkan ke pihak yang berwajib agar narkotika bisa diberantas."Kita akan lindungi warga yang berkomitmen untuk memberantas narkoba, pastila mereka akan dilindungi sesuai aturan hukum yang berlaku,” paparnya. (BS-035)