Medan, (beritasumut.com) – Dinilai telah bertindak sadis sehingga menyebabkan nyawa orang lain melayang, Washington Nainggolan pelaku pembunuhan terhadap Herianto Simbolon, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Selasa (02/04/2013).Putusan hakim yang diketuai Karto Sirait tersebut, sama dengan halnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila SH yakni dituntut 12 tahun penjara."Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa langsung menyerahkan diri ke pihak berwajib dan mengakui kesalahannya," ucap Hakim Karto Sirait.Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa sesuai dengan pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain.Sebelumnya dalam tuntutan disebutkan, Washington dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja membunuh Herianto Simbolon di Ruang KTV 207 New Zone, Jalan Wajir, Medan, Sumatera Utara, 29 Juni 2012 pukul 03.00 WIB. Washington dan Herianto memang sengaja datang ke tempat karaoke sekaligus diskotek itu untuk pesta minuman keras (Miras) serta membagi hasil pekerjaan di tanah garapan di kawasan Selambo. Dari Washington diketahui di dalam ruangan karaoke mereka menenggak beberapa botol minuman beralkohol.Saat asyik bernyanyi terdakwa dan korban ribut karena uang jatah tidak dibagi Herianto kepadanya. Korban sempat mencekik terdakwa. Karena kesal kesal terdakwa turun mengambil pisau di mobil dan naik kembali untuk menikam dada korban. (BS-021)