Medan, (beritasumut.com) – Sehat Madesta (32), oknum perawat di Puskesmas Simalingkar terlihat pasrah saat mendengarkan hukuman dua tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim M Nur dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (02/04/2013).Terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap korban Sederhana Tarigan senilai Rp120 juta dengan iming-iming dapat memasukkan menantunya menjadi CPNS Pemko Medan.Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan."Memerintahkan terdakwa tetap pada masa tahanan yang telah ditetapkan, dikurangi masa tahanan. Memusnahkan barang bukti berupa kuitansi untuk melakukan penipuan," ucap Hakim M Nur.Usai membacakan putusan majelis hakim mengatakan memberi kesempatan terdakwa melalui penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding atas putusan tersebut. "Sudah dengar terdakwa hasil putusan ini. Terdakwa melalui penasehat hukum serta penuntut umum bila tidak terima hasil putusan ini bisa mengajukan banding tujuh hari ke depan," terang hakim.Setelah majelis hakim menutup persidangan, JPU Yunitri SH saat ditanya tuntutan tehadap terdakwa pekan lalu menyatakan, terdakwa Sehat Madesta dituntut 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP.Sebelumnya terdakwa Sehat Madesta, warga Jalan Pasar VII, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara berjanji dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS.Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada November 2010 korban Sederhana Tarigan bersama saksi Karolina Karo-karo Kacaribu diperkenalkan dengan saksi Libertina Sinulingga kepada terdakwa. Saksi Libertina Sinulingga mengatakan kepada korban bahwa terdakwa ada kenalan dengan orang yang bisa memasukkan menjadi CPNS di Pemko Medan.Kemudian saat dipertemukan dengan korban oleh Libertina Sinulingga, terdakwa Sehat Madesta mengatakan menjamin menantu korban yakni Daud Ginting dapat masuk menjadi CPNS di Pemko Medan formasi 2010-2011 apabila saksi korban memberikan uang pengurusan sebesar Rp120 juta kepada terdakwa. Apabila menantu korban Daud Ginting tidak lulus maka uang tersebut dikembalikan secara utuh tanpa ada potongan.Karena yakin terdakwa dapat memasukkan menjadi CPNS di Pemko Medan dan mengembalikan uang jika tak lulus, pada 15 Desember 2010 korban Sederhana Tarigan menyerahkan uang Rp120 juta beserta nomor ujian saksi Daud Ginting di rumah terdakwa di Padang Bulan. Kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Plancius Panjaitan.Namun pada saat pengumuman ujian CPNS Pemko Medan, 22 Desember 2010, saksi Daud Ginting yang tak lain menantu korban Sederhana Tarigan tidak lulus menjadi CPNS.Mengetahui sang menantu Daud Ginting tidak lulus korban Sederhana Tarigan langsung menghubungi terdakwa untuk meminta kembali uanh yang telah diberikan tersebut sebesar Rp120 juta. Akan tetapi terdakwa berdalih akan mengembalikan uang milik korban dengan mengatakan akan membayar setelah menerima gaji penuh. Uang milik korban bukan digunakan untuk mengurus CPNS melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.Sejak Desember 2011 korban tidak bisa menemui terdakwa ataupun menghubunginya melalui telepon. Sehingga korban melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib. (BS-021)