Medan, (beritasumut.com) – Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur SH menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seorang oknum Brimob Polda Sumatera Utara Rudianto Nababan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (02/04/2013). Terdakwa terbukti bersalah mencuri mobil Honda Jazz warna Hitam BK 1940 KW milik Maylan Sari Dewi dari lokasi parkir Doorsmeer Putra Arby, Jalan Panglima Denai No 26, Medan, 26 Juli 2012 lalu. Dalam putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 362 KUHP, hingga menyebabkan korban mengalami kerugian Rp250 juta. Hal yang memberatkan, terdakwa bukan kali ini saja mencuri mobil tetapi sudah sembilan kali mencuri mobil di kawasan Kota Medan.Modus yang dilakukan terdakwa dalam menjalankan aksinya menyaru sebagai pemilik yang mobilnya sedang service dan dicuci di tempat doorsmeer. Supaya tidak dicurigai, terdakwa membayar seluruh ongkos service dan membawa mobil keluar dari bengkel.Aksi terdakwa terungkap saat polisi berhasil mengungkap jaringan sindikat pencurian mobil. Dalam kasus ini terdakwa menjual mobil hasil curiannya seharga Rp38 juta kepada Chandra M Simamora sebagai penadah (berkas terpisah) dan telah divonis dengan 1 tahun 6 bulan penjara bersama Farid Ahmad Ritonga sebagai penadah (berkas terpisah) divonis 1 tahun 6 bulan penjara.Dalam kasus ini, Chandra dan Farid tidak bekerja sendirian. Mobil curian dijual kepada Benny Siagian (DPO) seharga Rp40 juta. Berdasarkan pengakuan Rudi, uang penjualan mobil curian digunakan untuk berfoya-foya. Kemudian membeli AC dan mobil mainan yang dalam kasus ini dijadikan barang bukti.Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa langsung masuk ke dalam sel tahanan pengadilan diikuti keluarga ketiga terdakwa. (BS-021)