Medan, (beritasumut.com) – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Efendi alias Seng Hian sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Rumah Dinas dan Kantor Bupati Nisel, serta pembebasan tanah yang diduga fiktif, Tahun Anggaran 2007-2010.
Penetapan sebagai tersangka itu setelah dugaan korupsi pembangunan Rumah Dinas dan Kantor Bupati Nisel senilai Rp4,4 miliar tersebut ditingkatkan penangannya dari penyelidikan ke penyidikan sejak 26 Maret 2013 lalu dengan Sprindik Nomor: Print -14/N.2/fd.1/03/2013.
Kasipenkum/Humas Kejati Sumut Chandra Purnama saat dikonfirmasi wartawan via selular, Ahad (31/03/2013), membenarkan penetapan Ketua DPRD Nisel sebagai tersangka.
Menurutnya kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan tanah yang diduga fiktif serta pelaksanaan pembangunan Rumah Dinas dan Kantor Bupati Nisel yang diduga melibatkan Ketua DPRD Nisel Efendi yang saat itu menjabat Direktur PT Selatan Jaya.
Namun kejaksaan belum bisa memastikan apakah tersangka akan dikenakan status tahanan. "Soal penahanan tersangka itu urusan penyidik dan ini berlaku untuk semua kasus, termasuk kasus yang melibatkan Ketua DPRD Nisel Ef, yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Untuk saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan meminta sejumlah keterangan dari para saksi. Bahkan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kemungkinan bisa berkembang, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan tim jaksa penyidik.
Dalam kasus ini sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan dengan tim jaksa pemeriksa diantaranya Rehulina, Ingan Malem, Victor, Dharmabella dan T Natali.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Kamis (14/03/2013), Efendi diperiksa di Ruangan Satuan Pidana Khusus Lantai III Gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan. Namun saat itu, Efendi membantah kehadirannya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi.
Informasi diperoleh, Efendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Dinas dan Kantor bupati Nisel TA 2007, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus tersebut. (BS-021)