Medan, (beritasumut.com) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi proses penyidikan perkara dugaan penyelewengan dana pembangunan sirkuit di Jalan Pancing/Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasi I Intelijen Kejati Sumut Marcos Simaremare, menegaskan perkara ini berbeda dari perkara sebelumnya, berupa dugaan korupsi penjualan aset negara yang berlokasi di Jalan Pancing/Williem Iskandar pada Tahun 1997 silam. Dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dari PT Pembangunan Perumahan (PP).
"Memang perkara berbeda tetapi memang lokasinya sama. Ini perkara baru terkait pembangunan sirkuit di Jalan Pancing yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan sudah memeriksa beberapa saksi," ujar Marcos yang juga Pelaksana Harian Penkum Kejati Sumut di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (29/03/2013).
Marcos menuturkan kedua saksi yang dipanggil untuk memperkuat data-data. Adapun yang diperiksa pada Rabu (27/3/2013) kemarin, yakni Robert Panjaitan selaku panitia lelang dan Parlautan Sibarani sebagai mantan Kadispora Pemprov Sumut.
Sebelumnya pada Selasa (26/03/2013), penyidik telah memeriksa dua orang saksi yaitu Ristanto sebagai mantan Kadispora Sumut dan Dea sebagai Bendahara Pengeluaran Dispora Sumut. Sesuai Surat Print: 06/N.2/F.d.1/03/2013, penyidikan perkara ini dimulai pada 6 Maret 2013. Mengenai berapa kerugian negara dalam kasus ini, masih menunggu hasil proses penyidikan dan penghitungan tim audit BPKP.
Sebelumnya, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penjualan aset negara, kejaksaan telah memanggil Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Sumut, BPN Deli Serdang, Dirut PT Binatama dan PT PP.
Dalam perkara ini, tersangka yang sudah ditetapkan adalah D mantan Dirut PT Pembangunan Perumahan dan S sebagai mantan Kepala Cabang PT PP Sumut. Meski baru membuka dua inisial tersangka, berinisial D yang dimaksud adalah Daryatno dan S adalah Supriadi.
"Adalah D Dirut PT PP dan S Kacab PT PP Sumut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aset negara yang berlokasi di Jalan Pancing/Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 1997," urainya kala itu.
Ditanganinya perkara ini mulai dari penyelidikan dan naik ke penyidikan, berasal dari beberapa informasi termasuk dari masyarakat dan personel intelijen kejaksaan. Selain itu, pihaknya mengaku informasi diperoleh dari pemberitaan selama ini di Medan. (BS-021)