Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Sirkuit Pancing

Redaksi - Jumat, 29 Maret 2013 16:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Kejaksaan4.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi proses penyidikan perkara dugaan penyelewengan dana pembangunan sirkuit di Jalan Pancing/Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasi I Intelijen Kejati Sumut Marcos Simaremare, menegaskan perkara ini berbeda dari perkara sebelumnya, berupa dugaan korupsi penjualan aset negara yang berlokasi di Jalan Pancing/Williem Iskandar pada Tahun 1997 silam. Dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dari PT Pembangunan Perumahan (PP).

"Memang perkara berbeda tetapi memang lokasinya sama. Ini perkara baru terkait pembangunan sirkuit di Jalan Pancing yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan sudah memeriksa beberapa saksi," ujar Marcos yang juga Pelaksana Harian Penkum Kejati Sumut di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (29/03/2013).

Marcos menuturkan kedua saksi yang dipanggil untuk memperkuat data-data. Adapun yang diperiksa pada Rabu (27/3/2013) kemarin, yakni Robert Panjaitan selaku panitia lelang dan Parlautan Sibarani sebagai mantan Kadispora Pemprov Sumut.

Sebelumnya pada Selasa (26/03/2013), penyidik telah memeriksa dua orang saksi yaitu Ristanto sebagai mantan Kadispora Sumut dan Dea sebagai Bendahara Pengeluaran Dispora Sumut. Sesuai Surat Print: 06/N.2/F.d.1/03/2013, penyidikan perkara ini dimulai pada 6 Maret 2013. Mengenai berapa kerugian negara dalam kasus ini, masih menunggu hasil proses penyidikan dan penghitungan tim audit BPKP.

Sebelumnya, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penjualan aset negara, kejaksaan telah memanggil Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Sumut, BPN Deli Serdang, Dirut PT Binatama dan PT PP.

Dalam perkara ini, tersangka yang sudah ditetapkan adalah D mantan Dirut PT Pembangunan Perumahan dan S sebagai mantan Kepala Cabang PT PP Sumut. Meski baru membuka dua inisial tersangka, berinisial D yang dimaksud adalah Daryatno dan S adalah Supriadi.

        

"Adalah D Dirut PT PP dan S Kacab PT PP Sumut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aset negara yang berlokasi di Jalan Pancing/Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 1997," urainya kala itu.

Ditanganinya perkara ini mulai dari penyelidikan dan naik ke penyidikan, berasal dari beberapa informasi termasuk dari masyarakat dan personel intelijen kejaksaan. Selain itu, pihaknya mengaku informasi diperoleh dari pemberitaan selama ini di Medan. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu

Berita

Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK

Berita

Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut

Berita

Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Berita

Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan

Berita

Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga