Medan, (beritasumut.com) – Gedung Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Diklat Kejati Sumut) di Jalan Kejaksaan, Medan, Sumatera Utara, diduga jadi ruang runggu para tersangka kasus korupsi.Pada Rabu (27/03/2013) siang, terlihat 3 tahanan tersangka kasus perkara dugaan korupsi Dinas PU Samosir diantaranya Melkior Lumbanraja, Mangoloi Sinaga dan Patar Sitorus, usai mengikuti sidang, terlihat santai keluar dari gedung Pengadilan Negeri Medan menuju gedung Diklat Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Noor Rachmad sangat terkejut mendapatkan informasi bahwa keberadaan Gedung Diklat Kejati Sumut menjadi tempat menunggu para tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang akan mengikuti sidang maupun yang sudah selesai sidang di Pengadilan Tipikor Medan. “Apa ya, jangan asal tuduh,” ungkapnya dengan wajah terkejut di Medan, sembari melihat para asisten yang ada disekitarnya.Ditegaskannya, secara prosedur, para tahanan yang dibawa oleh jaksa harus ditempatkan di ruang tahanan yang disediakan pihak pengadilan. Karena secara prinsip, semua tahanan baik pidana umum maupun tipikor sama dalam pelayanannnya.Namun begitu, Kajati berjanji akan melakukan pengecekan kelapangan, tentang kebenaran informasi yang dimaksud.“Kita akan lihat nanti, kalu benar kita akan tanya alasan para jaksa menempatkan para tahanan korupsi di diklat,” serunya.Amatan wartawan, memang selama ini tampak terlihat sejumlah tersangka korupsi yang duduk santai di areal Gedung Diklat Kejati Sumut. (BS-021)