Medan, (beritasumut.com) – Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Provinsi Sumatera Utara Syarif Muda Hasibuan dihukum selama satu tahun dua bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/03/2013).
Tak hanya kurungan badan, Ketua Majelis Hakim M Nur juga membebani terdakwa denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara dan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp700 juta,. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar UP, maka dapat diganti dengan hukuman badan selama tujuh bulan penjara.
Untuk kasus ini terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada persidangan tersebut sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah, terdakwa tidak pernah dihukum, berterus terang saat persidangan, sopan.
"Terdakwa juga telah menyadari perbuatan yang ia lakukan. Selain itu terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi dan terdakwa tidak dibuat kaya atas perbuatannya tersebut," ujar hakim.
Dalam kasus ini terdakwa sedikit tenang karena hukuman yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta menjatuhkan hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sisa anggaran dana Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2010 yang tidak disetorkan pada kas daerah. (BS-021)