Mantan Kepala Sekretariat & Bendahara Panwaslu Medan Dihukum 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Redaksi - Rabu, 27 Maret 2013 22:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Dua orang terdakwa korupsi dana hibah Pemko Medan Tahun 2010 untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Medan senilai Rp853,26 juta, masing-masing divonis dua tahun dan empat bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/03/2013).

Terdakwa Sabaruddin, mantan Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Medan dan Iskandar Dzulkarnain, mantan Bendahara Pengeluaran, masing-masing juga ditambah pidana tambahan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp200 juta. Apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Persidangan yang dipimpin Joni Sitohang, menegaskan kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya Sagala menuntut kedua terdakwa masing-masing penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp689,76 juta secara tanggung renteng. Bila tidak bisa mengembalikan kerugian tersebut, keduanya dikenai hukuman penjara masing-masing selama satu tahun sembilan bulan.

Terkait kerugian negara itu, kedua terdakwa sudah mengembalikannya ke kas daerah sebesar Rp25 juta dan menunjukkan bukti-bukti pembayaran senilai Rp100 juta lebih.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, kedua terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dan menunjukkan bukti-bukti pembayaran sewa kendaraan roda empat selama 11 bulan, dan biaya pemeliharaan kendaraan lainnya. Dana itu merupakan bagian dari anggaran untuk kegiatan Panwaslu Kota Medan Tahun 2010 senilai Rp7,42 miliar. 

Kedua terdakwa dalam melaksanakan pengelolaan anggaran Panwaslu Kota Medan sebesar Rp5,953 miliar tidak mempedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga ditemukan anggaran yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu yakni belanja barang dan jasa kepada UD Tunas Harapan. Secara fisik barang dan jasa itu tidak pernah diserahkan UD Tunas Harapan ke Panwaslu Medan antara lain biaya sewa kendaraan roda empat Rp6,5 juta per bulan untuk kendaraan Panwaslu Medan selama 11 bulan dengan jumlah pembayaran Rp292,5 juta.

Perjanjian kontrak itu tidak pernah dilaksanakan atau fiktif, sebab UD Tunas Harapan tidak memiliki kendaraan roda empat. Kemudian pengadaan perlengkapan peralatan meliputi pengadaan keperluan kantor maupun pelantikan dan pembekalan panwaslu kecamatan, cetak kartu kendali, sewa meubelair, pengadaan perlengkapan rapat dari UD Tunas Harapan dengan jumlah pembayaran Rp338,28 juta.

Untuk biaya kegiatan itu pemilik UD Tunas Harapan hanya diminta menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa, sehingga pengadaannya fiktif. Pengeluaran dana yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah itu, menurut jaksa, yakni biaya pemeliharaan kendaraan roda dua sebesar Rp2,7 juta dan roda empat sebesar Rp21,5 juta.

Biaya bantuan komunikasi Rp17,6 juta, biaya perjalanan dinas dalam rangka konsultasi Panwaslu Medan ke kecamatan dan kelurahan Rp138,5 juta. Biaya sewa kendaraan roda dua selama sembilan bulan Rp9 juta, biaya BBM kendaraan roda dua Rp3,56 juta dan biaya BBM kendaraan roda empat Rp31,61 juta. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Berita

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Berita

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Berita

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Berita

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Berita

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi