Medan, (beritasumut.com) – Kepala SMP Negeri 2 Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Jonson Sinaga, divonis 14 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga merugikan negara sebesar Rp18 juta.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartanto SH, , Selasa (26/03/2013), terdakwa tidak hanya mendapatkan kurungan badan namun juga dikenakan pidana tambahan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp18 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Pada amar putusan yang dibacakan majelis hakim, diketahui terdakwa melakukan korupsi pada dana BOS untuk SMPN 2 Uluan Tahun 2012 lalu. Terdakwa melakukan pemotongan honor guru di SMPN 2 Uluan. Terdakwa Jonson juga tidak membayarkan insentif guru pada bulan Januari hingga Maret 2012. Terdakwa juga melakukan pemalsuan tanda tangan guru yang honornya dipotong.
Dalam hal UP, majelis hakim juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jahoras Ritonga yang tidak menuntut terdakwa untuk membayar UP. Majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar UP karena terbukti melakukan korupsi.
Usai divonis majelis hakim, terdakwa Jonson terlihat tertunduk lesu. Jonson juga tak mau berkomentar sedikit pun ketika ditanya wartawan soal putusan terhadap dirinya tersebut. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Jahoras Ritonga dari Kejaksaan Negeri Balige. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa agar dipenjara 1,5 tahun. (BS-021)