Penegak Humum Diminta Periksa Pejabat PT Jamsostek & PTPN II

Redaksi - Selasa, 26 Maret 2013 22:49 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Jamsostek Tamora.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Mberngap Ginting

Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Aparat penegak hukum diminta mengusut data peserta yang diduga dibuat asal-asalan sehingga diperkirakan 17 ribu lebih karyawan PTPN II merasa dirugikan oleh Kantor Cabang PT Jamsostek Tanjung Morawa.

“Untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, penegak hukum dari pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan sudah sepatunya melakukan pemeriksaan terhadap petugas Jamsostek Tanjung Morawa dan oknum-oknum pejabat PTPN II yang diduga terlibat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Tindak Korupsi dan Peduli Lingkungan (LKPi) Wagino SH di Tanjung Morawa, Selasa (26/03/2013).

Bayangkan, seperti penjelasan salah seorang karyawan PTPN II merasa dirugikan PT Jamsostek karena data saldonya tidak valid. Sesuai data yang dimiliki, seharusnya saldo uangnya di PT Jamsostek senilai Rp19 juta lebih. Namun, menurut data yang diterima karyawan itu dari PT Jamsostek cuma Rp10 juta lebih. Sehingga terdapat selisih senilai Rp9 juta.

Tak jauh beda seperti yang dialami Suparmin, Mujino dan Misno mantan karyawan PTPN II Kebun Limau Mungkur. Tanpa sepengetahuan mereka, dana tabungan di Kantor Cabang Jamsostek Tanjung Morawa dapat dikeluarkan oleh oknum-oknum pejabat PTPN II Kebun Limau Mungkur yang membidangi Jamsostek.

Kalaulah memang benar nantinya ada kongkalikong antara pejabat Jamsostek Tanjung Morawa dengan pejabat PTPN II dalam pengeluaran dana tabungan karyawan maka kedua pejabat BUMN ini sudah pasti dapat dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dan juga dapat dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara karena diduga telah menyalahguna jabatan dan wewenang, kata Wagino.

Menurut Wagino, dasar aparat hukum melakukan pengusutan tanpa menerima pengaduan dari korban yang keberatan, karena tindakan yang dilakukan oleh pihak Jamsostek Tanjung Morawa itu dengan pejabat perkebunan PTPN II terbilang sudah mengambil hak orang lain tanpa mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.

Menyikapi permasalahan ini, Kepala Seksi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam PDE Pasaribu SH MH menyarankan pihak yang merasa dirugikan membuat laporan sehingga ada dasar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pemko Medan Beri Penghargaan Kepada Perusahaan Yang Dukung Perluasan Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Berita

Gubernur Sumut Serahkan 10.000 BPJS Ketenagakerjaan

Berita

Gubernur Sumut Teken MoU dengan BPJamsostek, Optimalisasi Jaminan Sosial Kelompok Rentan dan Miskin

Berita

Wali Kota Padangsidimpuan dan BPJamsostek Serahkan Santunan Jaminan kematian

Berita

Walikota Medan Minta BPJS Ketenagakerjaan Massif Lakukan Sosialisasi

Berita

Dari Rp 1 Juta menjadi Rp 42 juta, Walikota Sibolga Minta Hitung Pengalihan Santunan Kematian Warga ke Jamsostek