Oknum Kades Dituding Manipulasi Data Pernikahan Oknum PNS

Redaksi - Selasa, 26 Maret 2013 19:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Cincin Pernikahan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Kepala Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Edi Jurkarnain Nasution, mengeluarkan surat keterangan atas nama Juraidah (50) warga Dusun II, Desa Batu Lokong, dengan status janda.

Dalih Kades Batu Lokong mengeluarkan surat keterangan tersebut berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki Guru Kelas SDN 101982 Desa Batu Lokong itu dengan menyebutkan status janda ditinggal mati Darwis, suami pertamanya. Dasar itulah, Tau Tau Ginting (60), pengusaha kolam pancing warga Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Deli Serdang, mempersuntingnya.

Sebelum Tau Tau Ginting menikahi ibu guru ini, Edi Jurkarnain juga mengeluarkan surat keterangan untuk keperluan pernikahan Juraidah dengan OK Yahya (53) warga Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang.

Pernikahan Juraidah dengan OK Yahya yang merupakan kontraktor di Pemkab Deli Serdang ini tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan STM Hilir dengan Nomor Register 403/47/VIII/2009 Tanggal 19 Agustus 2009.

Kepala KUA STM Hilir Kamal SAg juga mengeluarkan surat keterangan nikah Nomor KK.02.01.10/PW.01/49/2013 Tanggal 11 Februari 2013 yang menjelaskan Juraidah dan OK Yahya telah menikah pada Selasa, 18 Agustus 2009, ucap OK Yahya di Tanjung Morawa, Senin (25/03/2013).

Menurut OK Yahya, kasus kawin halangan ini telah dilaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Deli Serdang. Saat ini tim penyidik telah melakukan pemanggilan saksi-saksi termasuk Kepala KUA Kecamatan Galang.

Kades Batu Lokong Edi Jurkarnain Nasution didampingi Agus Salim Siregar selaku P3N mengakui mereka pernah mengeluarkan surat keterangan dan menikahkan Juraidah dengan Tau Tau Ginting dengan status duda dan janda.

Sementara itu Kepala SD Negeri 101982 Batu Lokong Pairan ketika dihubungi melalui ponsel, mengakui hubungan OK Yahya dan anak buahnya itu sah sebagai pasangan suami istri. Namun sekarang ini Juraidah telah pindah tugas.

Juraidah ketika dikonfirmasi di tempat tugas barunya di Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, mengaku suaminya sudah selama tiga tahun tidak memberi nafkah lahir dan batin. Kemudian OK Yahya tidak masuk dalam tanggungan PNS, tandasnya. (BS-028) 


Tag:

Berita Terkait

Berita

127 CPNS di Pemkab Humbang Hasundutan Diklat Prajabatan

Berita

Pemprov Sumut Layangkan Surat Edaran Larangan Mutasi Guru

Berita

Pemkab Asahan Serahkan Puluhan Alsintan Kepada Koptan dan Dana Bergulir

Berita

Wakil Bupati Pakpak Bharat Lakukan Sidak Pasca Libur Lebaran

Berita

Kehadiran PNS Asahan Mencapai 92,23 Persen Dihari Pertama Kerja

Berita

Walikota Binjai Laksanakan Apel Pagi Sekaligus Halal bi Halal Pemko Binjai