Medan, (beritasumut.com) – Belum juga ditindaklanjutinya adanya dugaan mark up dalam pembelian genset oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan yang dilakukan oleh Dinas kepedudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Medan seharga Rp305.000.000 untuk 21 unit genset yang dibagikan kepada 21 Kecamatan di Kota Medan, dengan harga satuan Rp148 juta pada APBD 2012 dengan pihak ketiga CV Mega Prima Niaga, semakin membuat gerah berbagai elemen masyarakat.
Pasalnya, sudah berkali-kali informasi tersebut muncul ke publik namun belum juga ada tindakan yang dilakukan oleh Kejari Medan untuk membuktikan adanya perbuatan merugikan negara atau tidak.
Oleh karena itu, Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu) Ahmad Faisal Nasution meminta Kejari Medan untuk segera menindaklanjuti informasi yang telah mencul kepermukaan melalui media massa tersebut, dengan segera memeriksa Kadisduk Capil sebegai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di instansi yang dipimpinnya, pihak rekanan, CV Mega Prima Niaga serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pembelian ke 21 unit genset tersebut.
Karena sebutnya, bila benar ada terjadi dugaan mark up dalam pembelian mesin genset yang diselenggarakan oleh Disduk Capil Medan, berarti telah ada penyalahgunaan uang rakyat, dan ini tidak bisa dianggap enteng oleh aparat penegak hukum seperti Kejari Medan.
"Kita minta Kejari Medan segera melakukan pemeriksaan terhadap Kadisduk Capil, CV Mega Prima sebagai rekanan, serta PPTK dalam pengadaan proyek tersebut. Karena kalau ada terjadi dugaan mark up dalam pembelian genset tersebut berarti kuat dugaan kita telah terjadi simbiosis mutualisme atau kerjasama yang saling menguntungkan, antara Kadisduk Capil, CV Mega Prima Niaga, serta PPTK dalam pengadaan genset itu. Ini jelas tidak dibenarkan. Oleh karena kita minta pihak kejari benar-benar menyikapi persoalan ini," tegas Faisal di Medan, Ahad (24/03/2013).
Sebelumnya, Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan (Pushpa) Sumut Nuriono SH menyampaikan, banyak kejanggalan dan celah dari pengadaan genset tersebut. Ironisnya lagi, pengadaan genset tersebut terkesan akal-akalan yang dilakukan oleh DIsduk Capil, karena pengadaan itu tidak ada urgensinya dengan pembuatan e-KTP di Kota Medan.
"Ini benar-benar aneh dan terkesan akal-akalan saja. Karena selama ini pembuatan e-KTP tetap berjalan lancar tanpa ada mesin genset di Kantor Camat. Kalau alasannya untuk mengantisipasi listrik padam, itu juga tidak masuk akal, karena listrik padam kan tidak setiap hari atau seminggu sekali. Sebulan sekali juga belum tentu. Jadi apa urgensinya? Lagi pun, saat ini pembuatan e-KTP tidak seperti saat-saat awal dilaksanakan seperti dahulu," ungkap Nuriono.
Belum lagi katanya, adanya kejanggalan-kejanggalan anggaran yang dikeluarkan oleh Disduk Capil Kota Medan maupu pihak rekanan, seperti pembuatan biaya pagar atau kerangkeng yang anggarannya sebesar Rp10 juta, biaya panel Rp10 juta, serta upah mekanik.
Menurutnya, biaya kerangkeng sampai Rp10 juta itu sudah tidak wajar. Pembuatan kerangkeng yang hanya 2 x 1 meter sampai Rp10 juta, itu kan sudah tidak benar, dan jelas ada dugaan mark up di situ. Begitu juga dengan biaya panel dan upah mekanik, panel dan mekanik itukan sudah menjadi satu kesatuan atau satu paket dari pihak dialer penjual barang. Jadi kenapa ada biaya yang dikeluarkan lagi sehingga harganya menjadi Rp148 juta setiap unit genset yang dibeli, tanyanya.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Medan Robinson Sitorus menegaskan, pihaknya akan segera mempelajari dan menindaklanjuti adanya indikasi kerugian negara terkait dengan pembelian mesin genset sebanyak 21 unti oleh Disduk Capil tersebut.
"Jika benar telah terjadi adanya kerugian negara dalam penggunaan anggaran pada APBD 2012 yang digunakan oleh Disduk Capil untuk pembelian genset tersebut, maka kita akan mempelajarinya dan segera untuk menindaklanjutinya. Kita segera memnelusuri informasi tersebut. Terima kasih atas informasinya, " kata Robinson belum lama ini.
Sementara sebelumnya, sebagian besar kantor camat di Medan belum mempergunakan genset merek Powerlink tersebut. “Genset yang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu memang sudah ada, tapi belum bisa digunakan, karena belum diinstalkan,” ujar Camat Medan Polonia Aldi Agustian.
Begitu juga di Kecamatan Medan Sunggal. Menurut Sekretaris Camat Medan Sunggal, genset memang sudah terpasang, tapi hingga kini belum bisa dihidupkan. Parahnya lagi, mereka tidak mengetahui dimana mencari teknisinya. “Sudah dipasang, tapi belum bisa dihidupkan. Mencari teknisinya kami tidak tahu kemana,” ujar Sekretaris Camat Medan Sunggal Chandra.
Kondisi yang sama juga terjadi di Medan Barat. Di Medan Barat, genset tersebut belum pernah dipergunakan. Bahkan, bahan bakarnya baru diisi pada Senin (11/03/2013). “Genset ini belum pernah hidup. Baru tadi (Senin) datang dua orang teknisi untukmenginstalnya dan mengisi minyaknya, ” kata seorang staf di Kantor Camat Medan Barat.
Beberapa waktu lalu, Kadisduk Capil Kota Medan Muslim Harahap mengatakan, tidak ada yang salah dalam pembelian genset tersebut dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Besarnya anggaran pembelian tersebut karena sudah termasuk semua hal, termasuk persenan yang diambil rekanan dan pembuatan kerangkeng genset senilai Rp 10 juta per unit.
“Mana ada rekanan yang mau menjadi kontraktor pengadaan genset itu bila tidak mendapat apapun. Jadi memang sudah pantas harganya segitu,” tambahnya. (BS-024)