Medan, (beritasumut.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti sejumlah vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Putusan dinilai belum mencerminkan keadilan dalam proses penegakan hukumnya.
Setelah melakukan kajian terhadap sejumlah kasus yang disidangkan, LBH Medan menilai kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal yang terdakwanya divonis bebas oleh PN Medan Tahun 2006, kemudian dinyatakan buron karena merugikan negara hingga Rp227 triliun akibat kerusakan hutan, merupakan putusan yang sangat kontroversial.
Hal ini terungkap dalam acara diskusi publik dengan judul "Telaah Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Medan Yang Tidak Berkeadilan" di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Medan, Sumatera Utara dengan narasumber Syah Rijal Munthe SH didampingi Wakil Direktur LBH Medan M Khaidir Harahap SH, Selasa (19/03/2013).
Dikatakan, putusan kontroversial kembali terjadi dalam penanganan kasus perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 dengan terdakwa Usanudin.
"Banyak lagi putusan-putusan yang kita lihat janggal seperti dana Bansos Tahun 2011 dengan terdakwa Aminuddin, Subandi, Syawaluddin. Putusan mereka ringan dengan alasan kooperatif dan telah mengembalikan uang negara,” terangnya.
Selain itu ada juga sidang yang sering digelar malam hari. Seperti sidang dengan terdakwa Kardius yang dituntut Jaksa Penuntut Umum 7 tahun 6 bulan penjara, tetapi ketika divonis majelis hakim hanya 2 tahun 6 bulan penjara.
"Tidak hanya itu, keputusan menangguhkan penahanan terdakwa Faisal dan Elvian terdakwa kasus korupsi Dinas PU Deli Serdang juga sangat dipertanyakan," sambung Khaidir. (BS-021)