Patumbak, (beritasumut.com) – Tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam meninjau tiga bangunan raksasa yang berdiri di areal PTPN II Kebun Patumbak, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (19/03/2013) siang.
Kehadiran pihak kejaksaan ke areal milik BUMN ini terkait pemeriksaan Camat Patumbak Chairul Saleh Siregar SSos seputar penandatanganan surat tanah dengan cara ganti rugi di areal PTPN II Kebun Patumbak yang dinyatakan masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 114 tahun 2003 dan mendapat surat perpanjangan HGU Nomor 593/10727/2011 Tanggal 19 Oktober 2011 yang diteken Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Guna meningkatkan penyelidikan, objek perkara terlebih dahulu disurvei untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuk Pakam PDE Pasaribu SH MM di lokasi.
Pantauan wartawan, Tim Kejari Lubuk Lubuk Pakam terlihat mendatangi PT Indo Farm yang berdiri di Blok QR Ujung, PT Perunggasan Prima Sejahtera yang berdiri di areal 4 hektare serta CV Gatra Utama di Blok PQ.
Wakil Ketua Lembaga Peduli Perkebunan Sumut Hendy Simanjuntak SH ketika dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, kalau memang pengalihan aset terjadi, sudah sepatutnya Menteri BUMN Dahlan Iskan mencopot Dirut PTPN II Bhatara Moeda Nasution karena dianggap tidak mampu mempertahankan aset.
Kemudian Direktur Keuangan Drs Naif Ali Dahbul, Direktur Produksi Wisnu Budi Prasodjo, Direktur SDM Komaruzzaman serta Direktur Pemasaran dan Renbang Ir Hakim Bako juga dinilai tidak melaksanakan sumpah yang diucapkan saat dilantik, tandas Hendy. (BS-028)