Medan, (beritasumut.com) – Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aswas Kejati Sumut) Surung Situmorang SH mengatakan pihaknya belum memanggil Kajari Medan Bambang Riawan Pribadi, Kasi Pidum Dwi Agus Afrianto, Jaksa Penuntut Umum Yunitri dan pengawal tahanan sekaitan kaburnya tersangka pemakai sabu, Dedy Syahputra alias Milo saat akan disidangkan beberapa waktu lalu.
"Saya belum ada melakukan pemanggilan," ucap Surung kepada wartawan melalui telepon sembari menyatakan bahwa dirinya baru masuk kantor, Senin (18/03/2013).
Lebih lanjut Aswas mengemukakan, pihaknya akan intensif melakukan pemeriksaan terhadap waltah maupun jaksanya, karena merekalah yang berada di lokasi pada waktu itu. Rencananya pemanggilan baru akan dilakukan, Selasa (19/03/2013).
Apakah Kajari dan Kasi Pidum juga akan dipanggil? Surung hanya mengatakan pemanggilan mereka hanya bersifat teknis apakah mereka telah menginstruksikan atau mengingatkan pengamanan pada jajaran dibawahnya. Yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini adalah waltah dan jaksa waktu itu.
"Tentunya bakal ada sanksi yang mereka akan terima apabila terbukti lalai dalam menjaga tahanan yang akan disidangkan," ujar Surung.
Faktor lainnya penyebab tahanan kabur adalah minimnya penjaga atau waltah. Ke depan, setiap tahanan yang disidangkan, selain memakai baju tahanan dan borgol, petugas pengamanan juga harus siaga di dalam ruangan.
Pasca kaburnya Dedy, tidak hanya Kejari Medan yang melakukan pengejaran. Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung juga ikut melakukan pengejaran. Selain Dedy, kejaksaan kini juga tengah memburu Sharen Patricia, tersangka bandar narkoba yang sebelumnya kabur.
Aswas juga mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri kepada petugas keamanan dan mengimbau warga membantu melakukan pencarian. (BS-021)