Tiga Mantan Pejabat PTPN II Diperiksa Polisi

Redaksi - Senin, 18 Maret 2013 23:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_PTPN II.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Tiga orang mantan pejabat PTPN II diperiksa petugas Polres Langkat, Senin (18/03/2013). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di Kebun Kwala Sawit PTPN II.

Pemeriksaan terhadap ketiga mantan pejabat PTPN II itu dilakukan Tim Penyidik Polres Langkat di salah satu ruangan Kantor Direksi PTPN II, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Akibat pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam tersebut seluruh karyawan meninggalkan kantor, papar sumber.

Ketiga mantan pejabat yang diperiksa tersebut yakni Ir Johanes Sijabat, Ir TM Silalahi mantan Kabag Tanaman PTPN II dan Ir Nurahman mantan Kabag SPI PTPN II yang kini duduk sebagai Direksi di PT LNK. Sedangkan Ir Muhammad Saleh Petrus Manik selaku mantan Manajer Kebun Kwala Sawit PTPN II telah dijebloskan ke dalam sel beberapa bulan lalu.

Dugaan korupsi di PTPN II Kebun Kwala Sawit semula diduga hanya sebagai kasus penggelapan. Terjadi mulai awal Juli 2010 hingga 30 April 2011. Namun setelah diproses, BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.057.742.610. 

Kasus ini bermula ketika oknum Manajer Kebun Kwala Sawit memanggil dan memerintahkan pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) dan pengurus Serikat Pekerja Merdeka (SPM) setempat yakni KS, AG, AB, SB, AI dan SG untuk mengalihkan hasil produksi berondolan (buah sawit) milik PTPN2 kepada pihak ketiga yakni CC, JAB, CV ADJ dan CV ST. Untuk mulusnya permainan tersebut, SH dan NR selaku kerani timbang ikut dilibatkan.

SH dan NR selaku kerani timbang juga ditugasi menukar surat pengantar barang (PB-25) milik PTPN II menjadi surat pengantar (SP) milik pihak ketiga. Dengan cara itu, membuat PTPN II wajib membayar kepada pihak ketiga melalui rekening bank. Setelah dana dicairkan maka pihak ketiga menyerahkan uang hasil pengalihan kepada pengurus SPBun dan SPM. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada yang oknum yang persekongkol.

Untuk mengusut kasus korupsi yang semula diduga hanya merupakan kasus penggelepan itu, petugas Polres Langkat telah memintai keterangan terhadap sedikitnya 50 orang saksi, beber sumber.

Menyikapi pemeriksaan terhadap ketiga pejabat itu, Humas PTPN II Ramuddin ketika dikonfirmasi malah mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan. “Masalah pemeriksaan itu saya belum dengar,” kata Ramuddin. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Terkait Dana BOS, Polres Langkat Periksa Sejumlah Kepala Sekolah

Berita

Berebut Lahan Garapan Eks PTPN II, Kelompok Tani Sei Bingai Memanas

Berita

600 Personel Gabungan Lakukan Pengamanan Arus Mudik di Langkat

Berita

Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu

Berita

Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK

Berita

Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut