Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil menyergap Juliandi alias Andi (30) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, satu dari tiga kawanan pelaku pencurian mesin pendingin (AC), Sabtu (16/03/2013) sekira pukul 13.00 WIB.
Informasi diperoleh, Senin (18/03/2013) menyebutkan, kawanan pencuri yang cukup meresahkan warga ini berhasil di ungkap atas kesigapan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa setelah mendapat laporan dari korban Tumpak Sirait (53) yang mengetahui rumahnya di Jalan Kebun Sayur, Dusun XII, Tanjung Morawa telah dibobol maling. Kepada petugas, Tumpak mengaku mesin pendingin yang berada di rumahnya telah disantroni maling.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menyisir seputaran kediaman korban. Saat itu, petugas melihat tiga orang pria sedang memikul goni. Curiga melihat ketiga pria tersebut, salah satu petugas mencoba menguntitnya. Melihat petugas mengikuti, ketiga pria tadi langsung melarikan diri.
Namun berkat kesigapan petugas, salah satu pelaku Juliandi alias Andi berhasil ditangkap, ketika berlari menenteng goni berisi mesin pendingin. Selanjutnya, bersama barang bukti, pria penganguran ini digelandang ke Mapolsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Telly Alvin SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH ketika dikomfirmasi membenarkan penangkapan tersangka. "Kita berhasil mengamankan pelaku bersama dua unit AC masing-masing merk General & Toshiba. Sedangkan dua rekan tersangka, H (23) dan R (18) saat ini menjadi DPO Polsek Tanjung Morawa.Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kanit Reskrim. (BS-028)