Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam kembali memeriksa Camat Patumbak Chairul Saleh Siregar SSos, Kamis (14/03/2013). Pemeriksaan dilakukan seputar diterbitkannya surat tanah dengan cara ganti rugi oleh Camat Patumbak di areal PTPN II Kebun Patumbak yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 114 Tahun 2003. HGU lahan tersebut kemudian diperpanjang sesuai dengan surat perpanjangan HGU Nomor 593/10727/2011 Tanggal 19 Oktober 2011 yang diteken Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu, Kejari Lubuk Pakam telah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Patumbak Chairul Saleh Siregar dan sejumlah Pejabat PTPN II terkait dikeluarkannya surat tanah atas nama H Suprayitno sesuai dengan Reg No 592.2/254/PTB/IV/2011 Tanggal 6 April 2011 dengan luas 13.858 meter persegi dan atas nama Edi Santoso dengan Reg No 592.2/225/PTK/IV 2011, serta lahan yang dikuasai PT Indo Farm dan PT Perungasan Prima Sejahtera, Acai, Akien, Riono, ujar salah seorang sumber di Kejari Lubuk Pakam, Ahad (17/03/2013).
Masih menurut sumber, pada hari Camat Patumbak diperiksa, di dalam ruangan Tim Penyidik Pidsus Kejari Lubuk Pakam juga terlihat salah seorang dari BPN Deli Serdang memberikan keterangan. Apakah pemeriksaan pejabat pertanahan itu ada kaitannya dengan pemeriksaan oknum Camat, sumber kurang tau persis. Yang jelas, saat pejabat BPN Deli Serdang itu telah terlihat keluar dari ruangan, Camat Patumbak Chairul Saleh Siregar masih terlihat memberikan keterangan.
Sumber menambahkan, Tim Penyidik Kejari Lubuk Pakam dikabarkan dalam waktu dekat akan turun ke lokasi untuk meninjau objek perkara. Namun kapan dan siapa saja yang turun, sumber kurang memahaminya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lubuk Pakam PDE Pasaribu SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengundang Camat Patumbak guna diminta keterangannya. (BS-028)