Medan, (beritasumut.com) – Meningkatnya kasus sengketa lahan atau agraria di Sumatera Utara yang berakhir bentrok, memberikan satu catatan kelam bagi penegakan hukum di provinsi terkorup di Indonesia ini. Ujung-ujungnya, masyarakat dan petani yang digulung polisi saat sengketa itu berujung bentrok antara petani dengan orang-orang bayaran perusahaan.
Peristiwa ini dianggap merupakan sebagai bentuk kegagalan polisi sebagai institusi negara yang seharusnya memberikan keamanan bagi masyarakat. Hal itu dikatakan Ketua Umum Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara Muslim Muis SH di Medan, Ahad (17/03/2013).
Menurut Muslim, polisi harus objektif dalam melakukan penegakan hukum. "Dengan adanya kejadian bentrok itu, berarti polisi sudah kecolongan. Lagian, perusahaan seharusnya tidak memprovokasi warga dengan menghadang massa menggunakan alat-alat yang dapat memicu bentrok. Kan kita bisa lihat, warga dihadang dengan kayu, kelewang. Itu juga bisa memicu amarah warga yang berujung pada bentrok," kata Muslim.
Ditambahkan Muslim, ujung dari bentrok itu, massa malah diamankan. Jika pihak perusahaan terbukti melakukan tindak pidana, harus juga ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Seharusnya polisi kan punya dalmas dan intel, jadi mereka bisa mendeteksi ancaman bentrok dan mengantisipasinya. Jangan dibiarkan bentrok, lalu masyarakat yang ditahan. Tapi, sangat jarang sekali polisi mengamankan pihak perusahaan atau orang suruhan perusahaan yang melakukan pelanggaran," imbuhnya sembari menyebut polisi kerap inkonsisten dalam menangani sebuah perkara.
Muslim juga menyayangkan pemanfaatan organisasi kepemudaan oleh perusahaan untuk membackup usahanya. Dia mengatakan bahwa hal itu tidak perlu dilakukan.
"OKP jangan mau dimanfaatkan oleh pengusaha untuk hal-hal yang dapat memicu bentrok dengan warga. Jangan mau dibenturkan dengan masyarakat karena OKP juga bagian dari masyarakat," tandas Muslim. (BS-021)