Medan, (beritasumut.com) – Pasca kaburnya tahanan saat akan mau disidangkan, tingkat pengamanan semakin diperketat. Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) Kejari Medan diwajibkan siaga terhadap para tahanan mulai saat sidang hingga selesai.
Kejadian kaburnya Dedi Syahputra alias Milo tersangka kasus kepemilikan sabu 0,02 gram merupakan kejadian kedua setelah sebelumnya seorang bandar sabu Sharen Patricia juga berhasil kabur saat akan dibawa ke pengadilan dari Lapas Wanita Tanjung Gusta, Medan.
Saat dikonfirmasi, Kamis (14/03/2013), Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan Dwi Agus Arfianto SH mengatakan pihaknya telah meningkatkan pengamanan terhadap tahanan. Apalagi Dedy berhasil kabur membuka borgol dan kabur dari ruang sidang pengadilan.
Selain menyebar foto tersangka, Kejari Medan sesegera mungkin juga melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Medan untuk meminta rekaman CCTV untuk mengetahui bagaimana tersangka pemakai narkoba tersebut bisa kabur.
Untuk mengejar kaburnya tahanan narkoba, Kejari Medan telah melakukan koordinasi dengan Polresta Medan, termasuk melakukan pendekatan dengan pihak keluarga tersangka yang bermukim dikawasan Jalan Bromo Gang Silaturahim No 13, Medan.
Larinya Dedi yang berusia 29 tahun dan bekerja wiraswasta ini, diakui Dwi tidak diperhitungkan sama sekali. Hal itu dikarenakan protap sudah dijalankan dengan pengamaanan full kapasitas termasuk terdakwa mengenakan baju tahanan dan kondisi tangan diborgol.
"Kita belum mau berspekulasi bagaimana dia membuka kunci borgol itu. Tetapi setelah lepas dan membuka baju tahanan, terdakwa berbaur dengan pengunjung sidang sangat susah diidentifikasi lagi. Sempat upaya pengejaran dilakukan ke depan tetapi tidak dapat," urainya. (BS-021)