Kejati Sumut Diminta Periksa Walikota Sibolga

Redaksi - Sabtu, 16 Maret 2013 13:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Kejaksaan3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta memeriksa Walikota Sibolga HM Syafri Hutahuruk. Lembaga Pengkajian Pembangunan dan Korupsi Nasional (LPKN) Kota Sibolga-Tapteng dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjukrasa di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.

Demikian ditegaskan Ketua LPKN Sibolga-Tapteng Marjuddin Waruwu melalui telepon, Kamis (14/03/2013). 

Dijelaskan, aksi ini dilakukan guna meminta Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran program Kementerian Perumahan Rakyat tentang ganti rugi lahan seluas 8.884 m2 di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, pada Tahun 2012.

Dijelaskan Marjuddin, untuk lahan seluas 8.848 tersebut dilakukan ganti rugi senilai Rp1,7 miliar dengan harga rata-rata Rp192 ribu/m2. Namun faktanya berbanding terbalik. Bila merujuk nilai jual objek pajak lahan tersebut hanya Rp48 ribu/meter. Paling tinggi, lahan di kawasan tersebut hanya Rp65 ribu/meter2.

"Atas dasar inilah kami akan melakukan aksi, dan meminta pihak Kejati Sumut untuk memproses serta memeriksa Walikota Sibolga yang disinyalir terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, kejadian ini jelas merugikan karena terjadi mark-up dana ganti rugi lahan hingga mencapai Rp1,7 miliar," ujarnya.

Untuk diketahui, pada 2012 lalu, aksi unjukrasa dugaan korupsi di atas pernah diutarakan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sumatera Utara (Ampuh Sumut) di Kantor Kejati Sumut.

Dalam aksinya, mereka menuding Walikota Sibolga menyelewengkan anggaran program Kementerian Perumahan Rakyat tentang ganti rugi lahan seluas 8.884 m2 di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Tak hanya itu, massa juga membeberkan dugaan penggelapan anggaran Dana Perimbangan Pembangunan Insfakstuktur Daerah (DPPID) senilai Rp18 miliar, namun justru hanya ditenderkan sebesar Rp16,4 miliar.

“Jika memang hanya Rp16,4 miliar lalu kemana sisa anggaran tersebut. Ini jelas menjadi persoalan karena diduga ada penyimpangan sisa anggaran itu,” kata Koordinator Aksi Yusuf. Untuk itu, Yusuf mendesak Kejati Sumut segera mengusut dugaan keterlibatan Walikota Sibolga. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Walikota Sibolga Tak Hadiri Panggilan Kejaksaan Tinggi Sumut

Berita

Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu

Berita

Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK

Berita

Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut

Berita

Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Berita

Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan